PT Gerbang Multi Sejahtera Resmi di Laporkan Ke Bareskrim Polri

Jakarta-SarabaNews.com

Foto : Istemewah
Terkait polemik pencemaran lingkungan laut dan dugaan jetty illegal, perusahaan PT. Gerbang Multi Sejahtera (PT. GMS) yang beroperasi di kecamatan laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi di laporkan ke Bareskrim  Polri oleh PP Jamindo.
Muh Gilang Anugrah (MGA) selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan resmi ke bareskrim polri terkait pencemaran laut di wilayah pesisir dan dugaan penggunaan jetty tanpa Izin Terminal Khusus (Tersus) / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), rabu(03/11/21).
Foto : Istemewah 
“Kami bersama pengurus pusat jamindo telah melaporkan perusahaan tersebut ke bareskrim polri secara resmi”
Pencemaran lingkungan laut yang di lakukan oleh perusahaan tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kemudian Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni :
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Menurut MGA Selain Pencamaran lingkungan laut laonti, perusahaan tersebut juga diduga telah menggunankan jetty tanpa adanya izin terminal khusus (tersus)/ terminal untuk kepentingan sendiri (tuks).
“Berdasarkan lampiran surat kapolda sultra nomor : B/7025/VIII/HUM.3.3/2021 tertanggal 09 agustus 2021, perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam kepemilikan terminal khusus”tegasnya, saat di wawancarai oleh awak media via whatsup.
Berdasarkan data tersebut, MGA menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran pada pasal 297 (2) menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambak kapal, dan bongkar muat barang atau menaikan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan untuk kepentingan sendiri tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 339, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Kemudian undang-undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Olehnya itu Pencemaran lingkungan laut dan dugaan penggunaan Jetty Ilegal oleh perusahaan tersebut telah kami laporkan secara resmi ke Bareskrim Polri berdasarkan nomor surat : 075/B/PPJ/XXI/2021, kemudian Atas laporan tersebut kami mendesak pihak Tim Tipiter Bareskrim Polri agar sesegera mungkin memeriksa pimpinan perusahaan” tutup MGA salah satu aktivis tambang nasional asal sultra.rabu(03/09/21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *