Diduga Oknum Camat Moramo Utara & Lurah Lalowaru, Jual Tanah Sepihak Warga Pemukiman Pasir Putih

Moramo Utara-SarabaNews.com

Foto : Istemewah

Dalam keterangannya Nurhaja, SH.MH selaku kuasa hukum Forum Warga Masyarakat Lalowaru Kecamatan Moramo Utara yang memiliki lahan pemukiman di pasir putih yang mendiami sejak tahun 1967,(Selasa,23/7/2024).

 

Nurhaja, SH. MH, mengatakan, kami

menduga oknum camat moramo utara (SM) dengan lurah Lalowaru (S) telah menjual lahan pemukiman pasir putih secara sepihak.

 

“Adapun riwayat tanah masyarakat tersebut, berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti dilapangan, bahwa lokasi tanah masyarakat tersebut telah di tempati dan di olah sejak tahun 1967. Dimana saat ini lokasi tersebut telah di serobot oleh pengusaha CINA ( PT DOK Samudra Inti Perkasa ) dengan dalil telah mendapat izin dari pemerintah. Jika hal ini benar terjadi, maka merupakan pelanggaran hukum dengan cara merampas tanah masyarakat”, imbuh Nurhaja.

 

“Dan lebih mirisnya, ada kriminalisasi dan intimidasi pemilik tanah warga tersebut yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan utusan dari pengusaha china tersebut. Apalagi sampai membawa senjata tajam. Bukti Video ada. Untuk itu kami akan melaporkan ke pihak berwajib”. Ungkap Nurhaja.

 

H. Mustaring Lin Arifin, SH Selaku Pimpinan/Ketua YLBH PERMATA ADIL Sultra, mengatakan, janganlah masyarakat dibenturkan begitu hanya karena keinginan pribadi dan mendapatkan untung yang besar dengan dalil investasi dengan menguasai lahan secara sepihak, namun mengorbankan hak-hak warga dengan menyerobot lahannya. Gunakanlah cara-cara etis, kalau punya itikad baik hargai dengan beli tanah warga dengan harga yang wajar/pantas. janganlah dibodohi warga. Tegas, H. Mustaring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *