Jakarta-SarabaNews com.
Bareskrim Polri mengusulkan pemindahan terdakwa kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang. Selama ini Irjen Napoleon Bonaparte masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Merespons hal itu, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Juju Purwanto mengaku belum mendapatkan informasi formal ihwal rencana pemindahan kliennya itu. Namun, Juju mengatakan soal rencana pemindahan itu akan melihat perkembangannya pada Senin (11/10/2021) besok.
“Ini belum mendapatkan informasi secara formal (soal NB pindah ke Lapas Cipinang, red),” kata Juju saat dihubungi JPNN.com, Minggu (10/10/2021).
Kendati demikian, kata dia bila memang eks Kadiv Hubungan Internasional itu dipindahkan, ya itu kewenangan penyidik. Lebih kepada hal teknis,” kata Juju Purwanto. Selama di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan.
Insiden itu kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Dia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap Napoleon melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
Dia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat irjen alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawahnya.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya bisa melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan. (dilansir dari JPNN.com, 10/10/2021) RM.