Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Korlantas Polri Kini Sahkan SIM Digital Lewat Aplikasi - Saatnya Rakyat Bicara

Korlantas Polri Kini Sahkan SIM Digital Lewat Aplikasi

JAKARTA-Saatnya Rakyat Bicara.com

Foto : Istemewah

Era membawa tumpukan kartu fisik di dalam dompet perlahan mulai bergeser. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan inovasi terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat dalam mengakses layanan berkendara tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

​Aplikasi resmi ini sudah dapat diunduh secara gratis oleh pengguna Android maupun iOS melalui Google Play Store dan App Store.

​Legalitas Sah dan Keamanan Tingkat Tinggi

​Bagi masyarakat yang ragu akan kekuatan hukumnya, Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM Digital memiliki kedudukan dan fungsi yang sepenuhnya sama dengan SIM fisik. Legalitas ini berpijak kuat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​Tak hanya soal legalitas, aspek keamanan digital juga menjadi prioritas utama. Guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data, SIM Digital ini dilengkapi dengan fitur barcode dinamis yang otomatis berubah setiap 10 detik. Selain itu, sistem aplikasi dirancang sangat ketat; tidak dapat di-screenshot (tangkapan layar) maupun dipindahtangankan kepada orang lain. Keandalan sistem ini pun telah mengantongi sertifikasi keamanan resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

​Layanan Satu Atap: Perpanjang SIM Sambil Rebahan

​Selain berfungsi sebagai identitas berkendara digital, aplikasi Digital Korlantas Polri juga mengintegrasikan berbagai layanan administrasi lalu lintas dalam satu genggaman. Beberapa fitur unggulan yang dapat dinikmati masyarakat antara lain:

​Pengingat Otomatis: Fitur notifikasi yang akan mengingatkan pemilik sebelum masa berlaku SIM habis.

​Perpanjangan Daring (Online): Proses pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

​Integrasi Administrasi: Layanan lalu lintas terpadu yang membuat birokrasi menjadi jauh lebih ringkas.

​Perubahan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan antrean panjang yang selama ini identik dengan pengurusan dokumen kendaraan.

​”Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis, aman, dan nyaman.

​Dengan hadirnya inovasi ini, Korlantas Polri optimistis pelayanan berbasis digital tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga menciptakan ekosistem pelayanan publik yang lebih transparan dan modern di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *