
KONAWE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah proaktif dalam memperkuat ketahanan finansial masyarakat pesisir. Melalui kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen, lembaga pengawas keuangan ini turun langsung menyapa masyarakat nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, pada Kamis (9/7/2026).
Langkah edukatif di kawasan pesisir ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan wujud nyata pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK). Melalui regulasi terbaru tersebut, OJK secara rinci memegang peran krusial dalam menjamin keamanan transaksi finansial seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan payung hukum UU P2SK, OJK tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga mengemban fungsi utama untuk memberikan pelindungan menyeluruh kepada konsumen. Tugas ini mencakup pengawasan ketat terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), penyediaan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, hingga tindakan tegas dalam memberantas berbagai kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kehadiran OJK secara langsung di tengah pemukiman nelayan Desa Sorue Jaya dilandasi oleh urgensi ketersediaan akses informasi yang merata. OJK ingin memastikan bahwa keterbatasan geografis kawasan pesisir tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memahami hak-hak normatif mereka saat memanfaatkan produk maupun layanan jasa keuangan formal.
Dalam arahannya, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan komitmen berkelanjutan OJK untuk mengawal program strategis nasional KNMP. Fokus utamanya ditujukan pada penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) agar pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Bismi menggarisbawahi bahwa pemahaman mendalam mengenai saluran pelaporan yang resmi menjadi kunci utama pelindungan konsumen. Menurutnya, ketika masyarakat mengetahui kemana harus melapor secara tepat, setiap potensi bahaya atau permasalahan finansial dapat diantisipasi dan ditangani secara cepat serta terarah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Untuk menunjang hal tersebut, OJK telah membangun infrastruktur layanan pelindungan konsumen yang terintegrasi dan responsif sesuai dengan klasifikasi masalahnya. Bagi masyarakat yang menghadapi kendala, membutuhkan informasi, atau ingin mengajukan pengaduan terkait Industri Jasa Keuangan (IJK) legal yang terdaftar dan diawasi OJK, telah disediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sementara itu, untuk mengantisipasi ancaman kejahatan keuangan yang kian marak dan meresahkan, OJK menyiagakan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kanal khusus ini dirancang sebagai benteng pertahanan cepat untuk merespons tindak penipuan, sehingga proses penindakan, pencegahan, hingga pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan secara terkoordinasi dan seketika.
Dukungan penuh terhadap inisiatif ini mengalir dari Pemerintah Kabupaten Konawe. Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menilai bahwa langkah OJK memilih KNMP Desa Sorue Jaya sangat bernilai strategis bagi peta pembangunan daerah.
Ferdinand menyebut kawasan KNMP Sorue Jaya memegang peranan penting sebagai poros pertumbuhan ekonomi pesisir di Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, kehadiran program edukasi keuangan terintegrasi ini diyakini mampu mendongkrak kesejahteraan warga melalui kemudahan akses pembiayaan, layanan perbankan, perlindungan jaminan sosial, serta penguatan daya saing UMKM lokal.
Meski demikian, Sekda Konawe mengingatkan bahwa pembukaan akses keuangan yang semakin luas harus diimbangi secara sejajar dengan peningkatan literasi keuangan. Akses tanpa pemahaman yang memadai justru berisiko menimbulkan masalah baru bagi perekonomian rumah tangga nelayan.
Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat pesisir untuk memahami secara utuh hak, kewajiban, hingga risiko yang melekat sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman permodalan dari lembaga perbankan. Pemahaman preventif ini dinilai sangat vital agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan iming-iming investasi bodong yang destruktif.
Pemerintah Kabupaten Konawe menaruh harapan besar agar kegiatan edukasi ini mampu mengubah pola pikir pelaku usaha pesisir dalam mengelola keuangan. Dengan literasi yang makin membaik, modal usaha yang bersumber dari perbankan diharapkan dapat dikelola secara aman, bijak, dan produktif demi kemajuan usaha harian mereka.
Antusiasme warga terlihat jelas pada sesi diskusi interaktif yang berlangsung hangat. Para nelayan dan pelaku UMKM memanfaatkannya untuk berkonsultasi secara langsung dengan tim OJK mengenai petunjuk praktis penggunaan kanal APPK serta cara merespons ancaman penipuan melalui sistem IASC.
Dalam sesi tersebut, para peserta juga dibekali panduan praktis untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan skema investasi bodong yang kerap menyasar masyarakat di wilayah pinggiran. OJK membedah berbagai modus operandi penipuan keuangan agar warga dapat lebih waspada terhadap tawaran manis yang tidak rasional.
Selain pencegahan kejahatan keuangan, materi sosialisasi juga memuat tips praktis pengelolaan kredit perbankan. Masyarakat diajarkan cara mengatur arus kas usaha mikro agar rasio angsuran tetap terjaga secara sehat dan tidak mengganggu kebutuhan pokok keluarga.
Sinergi yang terjalin erat antara OJK, Pemerintah Kabupaten Konawe, perangkat kecamatan, hingga pemerintah desa ini menjadi fondasi kuat dalam membangun kemandirian ekonomi kawasan pesisir. Melalui kolaborasi berkelanjutan ini, masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan tidak hanya semakin terlindungi secara finansial, tetapi juga mampu memanfaatkan akses keuangan formal secara bijak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.