Untuk Keempat Kalinya Di Tahun 2020 BNNP Sultra Musnahkan Narkotika

Kendari, sarabanews.com

Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijayaselaku Kepala BNNP Sultra mengatakan, total seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan oleh BNNP Sultra sejak bulan Januari sampai dengan hari ini tanggal 19 Agustus 2020, sebanyak 3 kilo 617,41 Gram.

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang sudah mendapatkan ketetapan status dari kejaksaan negeri, wajib segera di musnahkan sesuai perintah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang. 
Barang bukti ini merupakan upaya kita bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). Kita tahu bahwa narkotika sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak di harapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita.


Dalam upaya penanggulangan narkoba, presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan intruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Inpres ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah dalam rangka menguatkan upaya P4GN di negara kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif sesuai dengan porsi dan kapasitasnya masing-masing. Pemerintah melalui penegak hukumnya harus lebih fokus dalam hal pengurangan suplay dengan pemberantasan yang masif, sedangkan masyarakat bisa memaksimalkan peranya baik dalam upaya pengurangan demand maupun bentuk dukungan terhadap rehabilitas secara lebih pro aktif.
Reporter : Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *