Jakarta-SarabaNews.com.
Sejumlah aktivis Pro Demokrasi (ProDem) mendatangi Kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate Bandung. Aktivis ProDem tersebut datang ingin bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas kasus lahan Sentul City, Jumat kemarin (17/9/2021).
Ketua ProDem Iwan Sumule menyebut mereka sudah mendapat kabar bahwa Audiensi bisa berlangsung di hari Jumat. Iwan mengatakan, namun mereka datang setelah berkirim surat untuk audiensi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bertemu dengan Gubernur Ridwan Kamil.
Tapi saat menunggu audiensi, petugas kepolisian mendatangi kelompok aktivis tersebut.
“Dia [petugas] datang. Terus mereka kemudian menanyakan ada apa dengan suara agak keras,” kata Iwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat kemarin (17/9/2021).
Iwan lantas menjelaskan kepada Kapolsek dan para personel polisi mengenai tujuan datang ke Gedung Sate. Ia mengatakan semata-mata untuk melakukan audiensi dengan Ridwan sehubungan isu dugaan perampasan lahan yang dimiliki ribuan warga Bojong Koneng oleh pengembang Sentul City.
Mendengar jawaban itu, kata Iwan, Kapolsek lantas membalasnya bahwa Iwan dan aktivis lainnya harus izin terlebih dulu kepada Kapolsek dan kepolisian setempat sebelum menemui Gubernur.
“Bersitegang lah. Karena bapak ini [polisi] datang dengan suara yang agak keras menanyakan macam-macam. Saya tanya ‘maksudnya apa pak?’ Dia [Kapolsek] bilang ‘kamu mau ketemu gubernur saya harus tau, harus izin saya’. Saya tanya lagi dong. ‘Maksudnya apa? Kami ingin menemui gubernur sudah menempuh proses yang baik. Kami bukan mau demo,” kata Iwan.
Iwan berkukuh tetap ingin menemui Ridwan Kamil karena sudah menjalankan prosedur berlaku. Ia menilai tak ada satu aturan yang mengatur bahwa harus memegang izin Kapolsek setempat untuk menemui Gubernur Ridwan Kamil.
“Masa kami mau menemui gubernur harus izin dia? Kacau ini. Makanya teman-teman tadi jadi ribut,” kata dia.
Iwan menjelaskan situasi cekcok itu tak berlangsung lama. Ia dan rekan-rekannya yang lain pada akhirnya gagal menemui Ridwan. Pihak Pemprov Jabar, kata dia, menyatakan bahwa Ridwan saat itu sedang tak berada di kantor dan mengikuti agenda lain.
“Pemprov tadi akan sampaikan ke gubernur. ‘Apakah akan dijadwal ulang?’ Saya bilang tidak apa-apa. Makanya jawaban seperti ini kita butuhkan. Kang Ridwan selaku gubernur mau menemui kami atau tidak? Yang penting ada kejelasan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa tujuannya bertemu dengan Ridwan untuk menanyakan seputar pemberian Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) oleh Gubernur Jabar kepada pihak PT Sentul City.
Ia menilai penerbitan SIPPT kepada PT Sentul City bermasalah. Pasalnya, PT Sentul City telah melakukan tindakan represif dan intimidatif dengan merampas tanah rakyat secara sembarangan.
Polemik sengketa lahan antara PT Sentul City dan warga desa Bojong Koneng termasuk akademisi Rocky Gerung sempat mendapat perhatian publik. Perkara itu berawal dari klaim pihak PT Sentul Sentul City sebagai pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.
Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994. Proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, juga mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Hal itu berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009. (dilansir dari CNNIndonesia, 18/9/2021) RM.