Seorang Oknum Mahasiswa diamankan BNNP Sultra karena menyimpan Narkotika Jenis Sabu dikamarnya

Kendari, sarabanews.com

Dalam keterangan persnya Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi Tenggara(BNNP SULTRA) Brigjend Pol drs. Ghiri Prawijaya, M.th mengamankan inisial ar karena menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 259,65 gram dikamarnya ketika digerebek team BNNP Sultra kejadiannya rabu,8/7/2020.

Foto : Istemewa BNNP Sultra

Dengan tertangkapnya ar menambah daftar pengungkapan kasus narkotika dimana sepanjang januari 2020  hingga diselenggarakan press release ini Selasa, 14/7/2020  BNNP Sultra telah berhasil menuntaskan 5 laporan kasus narkoba(lkn) dan mengamankan 7 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan total barang bukti narkotika jenis sabu 2 kg 632,520 gram, narkotika jenis ganja 90 gram.

Tersangka ar sendiri adalah seorang mahasiswa umur 20 tahun beralamat jalan jendral ahmad yani lorong ilmiah kelurahan mataiwoi kecamatan wua -wua kota kendari provinsi sulawesi tenggara.

Adapun kronologis kejadiannya berawal informasi dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis shabu di bandara haluoleo kab. konawe selatan, sulawesi tenggara yang akan di bawa oleh seorang lelaki pada hari rabu, tanggal 8 juli 2020 yang belum diketahui identitasnya.

setelah mendapatkan pengarahan dari kepala bnnp sultra,  tim pemberantasan langsung menuju ke bandara halouleo dan tiba pada pukul 08.00 wita kemudian langsung memantau sekitar area kedatangan  dan pemberangkatan penumpang serta memantau di sekitar area parkiran kendaraan, namun hingga pukul 11.00 wita tim tidak menemukan atau  melihat adanya tanda- tanda atau orang di curigai  yang melakukan transaksi narkotika tersebut.

setelah itu tim pemberantasan kemudian menuju ke jalan ahmad yani lrg. ilmiah kotakendari dan terus memantau di sekitaran rumah lelaki ar yang diduga sebagai pelaku

kemudian sekitar pukul 13.00 wita tim langsung menggerebek rumah lelaki ar dan menemukan lelaki ar sedang tidur dikamarnya dan tim langsung mengamankan lelaki ar dan menggeledah kamar dan rumah  dan tim menemukan tas warna biru tua yang berisikan narkotika golongan i jenis shabu di samping mesin cuci, setelah itu tim langsung mengamankan lelaki ar beserta barang buktinya dikantor bnnp sultra untuk proses selanjutnya. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 14 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun. Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *