Jakarta,SarabaNews.com
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden(PERPRES) Nomor 76 tahun 2020(Selasa,7/7/2020). Dimana Perpres tersebut merupakan revisi Perpres nomor 36 tahun 2020 tentang pengembangam kompetensi kerja melalui program kartu pra kerja, mengatur soal pengembalian insentif, pemalsuan identitas, dan manajemen pelaksana dapat mengajukan pidana dan ganti kerugian terhadap peserta yang tak layak yang tidak mengembalikan insentif sesuai peraturan presiden tersebut.
Adapun peserta yang wajib mengembalikan insentif kartu pra kerja yakni
1. Bukan pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2. Bukan pelaku usaha mikro kecil yang terdampak Covid-19.
3. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Berusia kurang dari 18 tahun.
5. Sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Aparatur Sipil negara (ASN).
8. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian negara.
9. Kepala desa dan perangkat desa.
10. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BMUD).
Peserta kartu pra kerja yang tak layak tersebut wajib mengembalikan biaya pelatihan dan insentif yang telah diterima tersebut kepada negara dalam jangka waktu 60 hari setelah ditetapkan tidak layak menerima manfaat kartu pra kerja tersebut.
Dalam perpres tersebut juga mengatur lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja juga harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Lembaga pelatihan yang diselenggarakan swasta, BUMN, BUMD, atau pemerintah.
2. Memiliki kerjasama dengan platform digital
3. Memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
4. Mendapatkan persetujuan Manajemen Pelaksana Dalam program ini.
Untuk diketahui Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta. Dengan rincian sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani sampai selesai dan telah mendapatkan sertifikat pelatihan tersebut minimal 1 sertifikat dari beberapa pelatihan yang ada dan telah dinyatakan lulus oleh lembaga pelatihan yang ditunjuk oleh manajemen pelaksana tersebut.
Perpres tersebut dititik beratkan untuk peserta yang layak dan tepat sasaran. Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id. (Admin)