
Saatnya Rakyat Bicara.com
KONAWE – Prahara hukum menyelimuti penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Langkah aparat penegak hukum tersebut kini menjadi pusat perhatian publik setelah memicu gelombang kritik tajam dari praktisi dan akademisi hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Langkah Polda Sultra yang menyematkan pasal dugaan tindak pidana pencurian atas objek berupa mesin pemecah batu (crusher) dinilai tergesa-gesa. Banyak pihak menganggap tindakan penyidikan tersebut mengabaikan fakta dasar bahwa status kepemilikan barang yang menjadi objek perkara masih berada dalam ranah sengketa keperdataan yang belum rampung.
Dewan Pimpinan Wilayah Wawasan Hukum Nusantara Sulawesi Tenggara (DPW WHN SULTRA) secara terbuka melontarkan sorotan mendalam terhadap jalannya penanganan perkara ini. Lembaga kajian dan advokasi hukum tersebut menegaskan bahwa keputusan menaikkan status Dr. Ruksamin sebagai tersangka mengandung cacat hukum yang mendasar.
Menurut analisis DPW WHN SULTRA, penyidik kepolisian disinyalir telah menepikan asas Prejudicieel Geschil atau sengketa prasangka. Asas fundamental dalam hukum pidana ini mendikte bahwa ketika suatu perkara pidana bergantung pada pembuktian hak milik perdata, maka proses pidana wajib ditangguhkan terlebih dahulu.
Kasus yang menyeret sosok mantan kepala daerah tersebut sejatinya bermula dari tuduhan dugaan pencurian 1 (satu) unit mesin crusher berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, fisik maupun hak kepemilikan atas mesin tersebut sedang diuji secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Sengketa keperdataan tersebut saat ini tercatat secara aktif dalam register perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN.Unh. Keberadaan gugatan perdata ini menegaskan bahwa kepemilikan sah atas barang tersebut belum diputuskan oleh majelis hakim yang berwenang, sehingga status keperdataannya masih menggantung di meja hijau.
Ketua DPW WHN SULTRA, Adv. Suhardi, SP., SH., M.BA., MH., menegaskan bahwa kondisi hukum objek perkara saat ini berada pada posisi non liquet alias belum jelas. Keadaan ini membuat tuduhan pidana yang disangkakan penyidik menjadi kehilangan pijakan substansialnya.
”Unsur ‘milik orang lain’ sebagaimana dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 362 KUHP belum bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan selama hakim perdata belum memberikan putusan inkrah mengenai siapa pemilik sebenarnya dari mesin tersebut,” tegas Suhardi dalam pandangannya.
Penelusuran bukti keuangan atau follow the money semakin memperkuat indikasi keberadaan iktikad baik dari pihak Dr. Ruksamin. Berdasarkan dokumen transaksi finansial yang ada, seluruh proses pengadaan unit mesin pemecah batu yang didatangkan dari Morowali tersebut sepenuhnya didanai dan diinisiasi olehnya.
Aliran dana tercatat mengalir secara runtut sejak tahap pembayaran uang muka (down payment) hingga pelunasan akhir. Bukti-bukti faktual ini menunjukkan bahwa tindakan menguasai unit mesin tersebut didasari pada keyakinan hak kepemilikan yang sah serta dipayungi iktikad baik (te goeder trouw).
Keberadaan bukti finansial yang nyata ini secara otomatis mematahkan sangkaan adanya niat jahat (mens rea) dalam penguasaan fisik mesin crusher. Dalam doktrin hukum pidana, seseorang yang bertindak atas dasar keyakinan hak yang didukung bukti sah tidak dapat sowie merta dituduh melakukan tindakan melawan hukum secara pidana.
Melalui pendapat hukum resminya, DPW WHN SULTRA membeberkan tiga poin analisis yuridis mendalam mengenai alasan mendasar mengapa penyidikan pidana terhadap Dr. Ruksamin harus ditangguhkan demi menegakkan prinsip kepastian hukum.
Poin analisis pertama menyoroti kewajiban penerapan Asas Prejudicieel Geschil yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 juncto Pasal 81 KUHP. Aturan ini secara eksplisit menggarisbawahi keharusan penangguhan pidana jika ada perselisihan hak milik perdata yang wajib diputus terlebih dahulu.
Penyidik kepolisian pada hakikatnya tidak memiliki jurisdiksi ataupun wewenang konstitusional untuk menentukan keabsahan kepemilikan perdata atas suatu benda. Wewenang absolut tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim perdata pada lembaga peradilan formal.
Poin analisis kedua menekankan pada tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea). Penguasaan barang yang ditopang oleh jejak transaksi keuangan yang transparan dan sah membuktikan hadirnya prinsip afwezigheid van alle schuld atau ketiadaan unsur kesalahan pada diri terperiksa.
Ketiga, DPW WHN SULTRA menyoroti terjadinya pelanggaran terhadap Asas Ultimum Remedium. Memaksakan instrumen hukum pidana di tengah proses perdata yang sedang berlangsung mengubah fungsi pidana dari sanksi pamungkas menjadi alat utama (primum remedium).
Penerapan hukum yang timpang ini berisiko menjadi bentuk premature action yang merusak tatanan penegakan hukum. Lebih jauh, langkah tersebut berpotensi memicu timbulnya praktik penyalahgunaan sistem peradilan pidana (misuse of criminal justice system) yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Kecepatan penetapan tersangka yang mendahului proses persidangan perdata menciptakan preseden buruk dalam praktik hukum di daerah. Hal ini dapat menimbulkan persepsi publik bahwa hukum pidana dapat dimanipulasi untuk mengintervensi sengketa keperdataan yang murni.
Situasi ini mendongkrak perhatian warga dan kalangan praktisi di Kendari serta Konawe Utara. Ketepatan prosedur hukum dinilai sangat vital agar supremasi hukum tetap terjaga tanpa terpengaruh oleh dinamika di luar koridor hukum murni.
Atas dasar pertimbangan yuridis komprehensif tersebut, DPW WHN SULTRA mengeluarkan rekomendasi tegas yang ditujukan kepada dua pihak utama terkait. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk meluruskan kekeliruan prosedur yang sedang terjadi.
Kepada jajaran penyidik Polda Sultra, WHN SULTRA mendesak agar segera menerbitkan surat penangguhan penyidikan terhadap Dr. Ruksamin. Langkah penyidikan pidana dinilai baru layak dilanjutkan apabila sengketa perdata di PN Unaaha telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara itu, kepada Tim Kuasa Hukum Dr. Ruksamin, WHN SULTRA merekomendasikan agar tetap fokus memperkuat fakta-fakta aliran dana (follow the money) di persidangan perdata. Bukti-bukti keperdataan tersebut menjadi kunci utama dalam meruntuhkan tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga disarankan untuk segera mengambil langkah hukum Praperadilan. Upaya hukum ini dianggap sangat krusial untuk menguji keabsahan formal penetapan tersangka yang dinilai prematur dan cacat hukum tersebut di depan hakim tunggal praperadilan.
Jadwal persidangan sengketa perdata di PN Unaaha kini menjadi titik krusial yang dinantikan banyak pihak. Perkara dengan nomor register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh tersebut saat ini telah memasuki tahapan pembuktian yang sangat menentukan.
Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para pihak dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2026 mendatang. Sidang ini diharapkan mampu membuka fakta terang benderang terkait kepemilikan sah atas mesin crusher yang memicu kontroversi panjang ini.
Penanganan perkara ini akan menjadi acuan penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Penataan batas yang jelas antara ranah perdata dan pidana sangat diperlukan agar prinsip kemanfaatan dan keadilan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sikap konsisten DPW WHN SULTRA dalam mengawal kasus ini menegaskan komitmen dunia hukum di Sultra terhadap penguatan rule of law. Penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan patuh pada asas-asas hukum yang berlaku merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum di Pengadilan Negeri Unaaha sekaligus respon resmi jajaran Polda Sultra atas desakan penghentian sementara penyidikan pidana ini demi tegaknya keadilan yang substantif.