Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
​"BIJAK OJK Sultra: Kinerja Keuangan Tumbuh Solid di Tengah Misi Besar Perangi Tambang Ilegal hingga Gadai Liar" - Saatnya Rakyat Bicara

​”BIJAK OJK Sultra: Kinerja Keuangan Tumbuh Solid di Tengah Misi Besar Perangi Tambang Ilegal hingga Gadai Liar”

KENDARI – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Media Briefing bertajuk “Bincang Jasa Keuangan” (BIJAK) Semester I 2026 bersama jajaran insan pers di salah satu villa Tanjung di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (30/7/2026).

​Kegiatan strategis ini tidak hanya menjadi wadah evaluasi kinerja industri keuangan, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat sinergi pengawasan wilayah Sultra.

​Langkah OJK Sultra menghimpun kolaborasi ini dinilai sangat krusial di tengah pesatnya dinamika ekonomi regional dan kompleksitas tantangan jasa keuangan saat ini.

​Acara tersebut menghadirkan jajaran narasumber lintas instansi yang terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sultra, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, serta manajemen OJK Sultra.

​Hadir memimpin paparan utama, Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan daerah.

​Dalam pemaparannya, OJK merumuskan kerangka pembahasan yang mencakup 6 Isu Utama Strategis Sektor Jasa Keuangan Sultra.

​Isu 1: Kinerja Industri Jasa Keuangan Tumbuh Solid

​Pada isu utama pertama mengenai Kinerja Industri Jasa Keuangan, OJK mencatat perbankan di Sultra tumbuh sehat dan stabil sepanjang Semester I 2026. Total aset perbankan mencapai Rp63,03 triliun atau tumbuh 8,01% secara tahunan (year-on-year/yoy).

​Penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp54,61 T (tumbuh 5,13% yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) terhimpun Rp34,25 T. Kualitas kredit tetap terjaga sangat baik dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) di angka 1,85%, jauh di bawah ambang batas aman 5%.

​Capaian positif juga terlihat pada segmen perbankan syariah yang tumbuh paling cepat, di mana kredit syariah melesat hingga Rp5,14 T (naik 22,08% yoy) dan aset syariah menyentuh Rp5,25 T (naik 20,73% yoy).

​Sektor pembiayaan produktif menunjukkan geliat pesat dengan kredit investasi mencapai Rp11,09 T (tumbuh 18,52% yoy), sedangkan kredit UMKM tersalurkan Rp16,75 T.

​Secara geografis, Kota Kendari mendominasi sebagai pusat intermediasi utama dengan porsi kredit Rp23,23 T dan DPK Rp21,08 T, disusul Kabupaten Kolaka, Kota Baubau, Muna, dan Wakatobi.

​Adapun lima sektor lapangan usaha terbesar menyerap 83,78% dari total kredit di Sultra, dipimpin sektor Rumah Tangga (45,73% atau Rp24,97 T) dan Perdagangan Besar & Eceran (14,97% atau Rp8,17 T).

​Di pasar modal, lonjakan investor terjadi secara signifikan di mana jumlah Single Investor Identification (SID) melonjak 95,9% yoy menjadi 179.257 investor dengan nilai transaksi saham Rp905,26 miliar.

​Sementara di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pembiayaan tersalurkan Rp6,97 T, namun OJK memberi catatan waspada pada fintech lending (pinjol) yang mencatat angka wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 6,91% dengan nominal kelalaian Rp46,38 miliar.

​Isu 2: Akselerasi Penguatan Kelembagaan BPR Bahteramas

​Pembahasan beralih pada Isu Utama Kedua, yaitu Penguatan Kelembagaan melalui konsolidasi dan peleburan 12 BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara menjadi satu entitas tunggal: BPR Bank Daerah Sulawesi Tenggara.

​Konsolidasi ini merupakan amanat POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 guna memperkuat struktur permodalannya, yang mana modal inti terkonsolidasi diperkirakan mencapai Rp65 miliar.

​OJK menegaskan bahwa peleburan ini bukanlah penutupan bank, melainkan langkah strategis meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan layanan UMKM, di mana seluruh hak nasabah dipastikan terlindungi sepenuhnya.

​Tahapan penguatan kelembagaan ini telah melewati harmonisasi Raperda, RUPS Tahun Buku 2025, hingga pengalihan saham desa di Bombana pada 23 Juli 2026, dan terus dipacu menuju target penyelesaian.

​Isu 3: Perlindungan Konsumen & Terobosan Kebijakan SLIK

​Pada Isu Utama Ketiga mengenai Perlindungan Konsumen, OJK Sultra mencatat telah melayani 724 layanan konsumen, 1.358 permintaan SLIK, dan 124 pengaduan melalui APPK sepanjang Januari–Juni 2026.

​Permasalahan terbanyak yang dilaporkan konsumen didominasi oleh persoalan laporan SLIK (38,3%) serta perilaku petugas penagihan (debt collector) sebesar 13,3%.

​Mengatasi persoalan ini, OJK memaparkan kebijakan terbaru yang dinilai sangat berpihak pada masyarakat: Utang di bawah Rp1 juta kini tidak lagi ditampilkan dalam catatan SLIK.

​Kebijakan ini membuka kembali akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro untuk mengakses KUR maupun KPR Subsidi (Program 3 Juta Rumah), tanpa mengorbankan stabilitas perbankan karena hanya berdampak pada 0,40% rekening di Sultra.

​Dalam perlindungan konsumen digital, OJK juga memaparkan potret penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sultra berada di peringkat ke-28 nasional dengan 2.671 laporan.

​Modus penipuan terbanyak di Sultra didominasi oleh penipuan transaksi belanja (412 kasus) dan fake call yang mengaku sebagai pihak lain (209 kasus), dengan wilayah pelaporan terbanyak berasal dari Kota Kendari dan Baubau.

​Isu 4: Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal & Penegakan Hukum

​Masuk pada Isu Utama Keempat, OJK bersama Satgas PASTI menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Secara nasional, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan pada triwulan I 2026.

​Di tingkat lokal, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan AMG Pantheon di Kota Baubau yang terbukti melakukan penipuan dengan modus impersonasi dan investasi bodong.

​Sorotan tajam juga diarahkan pada sektor usaha gadai. OJK menegaskan bahwa masa transisi UU P2SK telah berakhir pada 12 Januari 2026, sehingga seluruh usaha gadai tanpa izin resmi OJK di Sultra kini berstatus ILEGAL secara de jure.

​Sesuai Pasal 298 UU P2SK, pelaku usaha gadai ilegal terancam sanksi berat berupa pidana denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, serta ancaman pidana penjara pengganti selama 5 hingga 8 tahun.

​Mekanisme penanganan dilakukan secara tegas melalui penindakan paralel: pemanggilan, pemblokiran rekening/URL, siaran pers, hingga penyerahan laporan kepada Polda Sultra dan penyitaan aset oleh Kejaksaan.

​Masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan kanal resmi melapor seperti Kontak OJK 157, situs sipasti.ojk.go.id, maupun iasc.ojk.go.id.

​Isu 5: Menjaga Integritas Sistem Keuangan dari Tambang Ilegal

​Pada Isu Utama Kelima, pembahasan memanas saat menguliti Integritas Sistem Keuangan, khususnya terkait sektor pertambangan dan risiko shadow economy (ekonomi bayangan).

​OJK menegaskan pendekatan Follow the Money. Walau OJK tidak menindak fisik tambangnya, OJK memastikan dana hasil tambang ilegal (illegal mining) tidak boleh menemukan jalan masuk ke sistem keuangan formal.

​Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Sultra diwajibkan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara ketat terhadap nasabah sektor pertambangan guna mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

​Sektor sumber daya alam dipetakan sebagai area berisiko tinggi terhadap modus commingling (pencampuran dana), penggunaan perusahaan cangkang, rekening pinjam nama, dan transaksi tunai bernominal besar.

​OJK bersama BPS dan Bank Indonesia sepakat bahwa aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan transaksi tunai liar dapat menggerus akurasi data daerah serta merusak stabilitas moneter.

​Isu 6: Masifkan Literasi, Inklusi Keuangan, dan Penguatan Komoditas Lokal

​Sebagai penutup paparan pada Isu Utama Keenam, OJK Sultra menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan hingga ke pelosok daerah.

​Program edukasi keuangan Semester I 2026 telah menjangkau 50.364 peserta di 16 kabupaten/kota dengan tingkat kepuasan mencapai 95,0%.

​Di sisi inklusi, program TPAKD telah mencatatkan lebih dari 473 ribu penerima manfaat. Ini mencakup program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar) yang telah dimiliki 291.842 siswa, pembiayaan mahasiswa rentan, hingga jaminan sosial pekerja rentan (JAMPENA).

​OJK Sultra juga mendorong pembiayaan sektor prioritas daerah melalui Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) Kampung Nelayan di Desa Sorue Jaya, Konawe, serta program penguatan komoditas kakao di Konawe Selatan.

​Melalui sinergi bersama bank penyalur seperti Bank Sultra, BRI, BNI, dan BPR, pembiayaan produktif dikucurkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nelayan dan petani kakao lokal.

​Pertemuan di Soropia ini ditegaskan kembali melalui kolaborasi Enam lembaga: OJK Sultra, BI, BPS Sultra, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sultra, Polda Sultra, dan Kejaksaan Tinggi Sultra yang memegang peran masing-masing dalam satu narasi besar.

​”Sultra diberkahi kekayaan alam yang luar biasa. Tugas kita bersama adalah memastikan kekayaan itu mengalir melalui jalur yang legal, tercatat, dan transparan,” pungkas Bismi Maulana Nugraha mengakhiri briefing.

​Melalui sinergi erat bersama insan pers sebagai benteng informasi, OJK optimistis pertumbuhan ekonomi Sultra tidak hanya melaju pesat, tetapi juga memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *