PP JAMINDO Menolak Konsensi Tambang di Konkep

Kendari-SarabaNews.com

Foto : Ilustrasi tambang 
Terkait rencana akan hadirnya kembali perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi polemik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep telah teken Memorandum Of Understanding (MOU) ke PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP).
Muh Gilang Anugrah (MGA) selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarkat Indonesia (PP Jamindo) menjelaskan bahwa hadirnya kembali perusahaan tambang di kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan berpotensi merusak wilayah pesisir dan pulau kecil.selasa(12/10/21)
“Sesuai peraturan perundangan, di pulau-pulau kecil tidak diperbolehkan ada pemanfaatan aktivitas pertambangan, dan kemudian kita ketahui bersama bahwa perusahaan tersebut sudah ke sekian kalinya ingin melakukan kegiatan pertambangan di konkep”tuturnya pada awak media
Indonesia adalah seribu satu pulau, kemudian data dari  Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut jumlah pulau di Indonesia lebih dari 16 ribu. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mengatur tata kelola kepulauan.
Diantaranya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014.
Lanjut MGA “ UU No.1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan, seperti konservasi pendidikan dan pengembangan dan budi daya laut”
Kami khawatir Keberadaan tambang di pulau kecil tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, masyarakat, ekosistem laut Dan merusak sumber air kemudian tercemar dan hilang. Tambahnya
“Dampak dari pada itu hadirnya kembali perusahaan tambang di konawe kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) akan berpotensi merusak wilayah pesisir dan mata pencaharian para nelayan”tutupnya.selasa(12/10/21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *