Konsel-SarabaNews.com
Kronologis kejadian, kata Erwin, pada tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 9 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah IUP PT WIN di Desa Wawowonua Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan, dimana awalnya terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan tersangka (pelaku).
Erwin mengaku, dari hasil pemeriksaan saksi melihat Tersangka dan Korban sedang berbincang di samping alat yang sedang bekerja, dan tidak lama kemudian saksi melihat korban sudah terbaring di atas tanah dan Saksi sempat melihat pelaku memukul korban dengan menggunakan Sebuah alat berupa Kunci Inggris sebanyak 2 kali, dan setelah melakukan penganiayaan tersebut saksi melihat pelaku meninggalkan Lokasi pekerjaan dan Saksi kemudian menghubungi rekan-rekannya yang lain agar datang melihat korban.
“Pelaku ini memegang sebuah kunci inggris berukuran 45 cm warna silver yang sudah dipersiapkannya.
Pelaku melakukan pemukulan dengan kunci tersebut kearah kepala bagian belakang korban, dan menendangnya sehingga korban jatuh ke tanah. Dan kembali melakukan pemukulan ke arah kepala korban berkali-kali.
Setelah mendapat laporan petugas kami dari Polres Konsel dan pekerja dari perusahaan PT WIN langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia,” ujar Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres setempat. Selasa (12/10/2021).
Identitas pelaku, lanjut Erwin, inisial N (21) agama Islam pekerjaan operator alat berat alamat Desa watumbohuti Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.
Sedangkan korban inisial RA (43) agama islam, pekerjaan pengawas exapator, alamat Desa Dawi dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
Dan saksi nama, Muslain (19) agama islam pekerjaan operator Exapator, alamat Desa Torobulu Kecamatan Laeya – Konsel.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan terungkap Motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban berdasarkan pengakuan Tersangka, yaitu kecemburuan adanya kecurigaan Pelaku yang menuduh Korban telah menjalin hubungan Asmara dengan Istri Pelaku,” pungkasnya.
Saat ini, tambah Erwin, tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konsel guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku (tersangka), yakni pasal 340 subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dalam kurungan waktu penjara paling singkat 20 tahun penjara.
Red