SarabaNews.com.

Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengaku geram dengan ulah sekelompok orang yang menjadikan lembaran Alquran sebagai pembungkus petasan. Bahkan, menurutnya, perbuatan tersebut telah melanggar hukum.
Trisno mengatakan, lembaran Quran tak boleh digunakan untuk membungkus obyek apapun, termasuk petasan. Sebab, lembaran tersebut berisikan ayat-ayat suci yang perlu dijaga dan tak boleh dirusak.
Dia pun berharap pelaku yang menggunakan Alquran sebagai pembungkus petasan tersebut segera dicari dan diproses secara hukum.
“Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” ujar Trisno seperti dikutip dari Hops.id–-jaringan Suara.

Penemuan itu sempat menghebohkan warga Ciledug, sehingga pihak yang berwajib memeriksa dan mendalaminya.
Kasus itu mulanya terkuak dari viralnya video yang diunggah di media sosial instagram, @ciledug24jam.
Dalam video tersebut, tampak kertas-kertas petasan berserak
Sumber menyebut baru mengetahui kertas yang digunakan untuk petasan adalah Alquran s
“(Diselidiki) terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Republika, Ahad.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (11/9) petang usai diadakannya sebuah acara pernikahan.
Acara pernikahan itu diketahui digelar dengan adat Betawi, dan secara tradisi sudah biasa membunyikan petasan sebagai penanda bahwa acara akad nikah sudah selesai.
“Pada Ahad, 12 September 2021 jam 11.00 WIB, telah didapat keterangan dari sumber (saksi) saudara H, alamat di Jalan H. Nasar RT 01/06 Kelurahan Parung Serab. Bahwa yang bersangkutan pada Sabtu mengadakan acara pernikahan putrinya, pada acara tersebut secara tradisi memasang petasan,” jelasnya.
Polisi menelisik tempat dibelinya petasan tersebut. Lantas memperoleh informasi bahwa petasan itu diperoleh dari sebuah toko dengan pemilik berinisial A yang beralamat di Kampung Kebon Manggis, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Petasan tersebut dibeli dengan harga Rp120 ribu pada Jumat (10/9) oleh saudara H.
Kejadian ini pertama kali ditemukan dan diketahui saksi setelah acara pernikahan dan pemasangan petasan di alamat TKP,” terangnya.
Abdul mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa mengenai perkara itu. “Sementara ada tiga orang saksi yang diperiksa,” ujarnya. (Seperti dikutip Republika,12/9/2021)/Red.