Jakarta-SarabaNews.com.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga, dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaludin dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Sabtu (2/9/2021).
Adin menerangkan Pasal 18 Angka 22 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.”Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujarnya.
Selain itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya oleh pengusaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.
“Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal, dan masyarakat adat setempat,” ujarnya.
“Khususnya, untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” kata Halid.Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K Jusuf memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi hingga pencabutan izin berusaha. (dilansir dari CNNIndonesia, 2/10/2021) RM.