Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Mengusut 'Sisi Gelap' Umrah Ilegal di Sultra: Polda Jerat PT TRG dengan Pasal Pencucian Uang Demi Kembalikan Rp7 Miliar Dana Jemaah - Saatnya Rakyat Bicara

Mengusut ‘Sisi Gelap’ Umrah Ilegal di Sultra: Polda Jerat PT TRG dengan Pasal Pencucian Uang Demi Kembalikan Rp7 Miliar Dana Jemaah

KENDARI – Impian 218 warga Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci seketika sirna. Alih-alih berangkat beribadah, mereka justru menjadi korban penipuan berkedok umrah murah yang dilakoni oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Total kerugiannya pun tak main-main, mencapai angka Rp7 miliar.

​Merespons jeritan para korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra langsung bergerak agresif. Tidak sekadar memenjarakan pelaku, polisi kini resmi menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu seluruh aset milik para tersangka. Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata untuk menyita hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada jemaah yang dirugikan.

​Berburu Aset ke Lembaga Keuangan

​Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (26/6/2026), Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua petinggi travel sebagai tersangka, yaitu IGM (Kepala Cabang) dan AN (Manajer).

​Guna melacak ke mana saja uang miliaran rupiah milik jemaah itu mengalir, penyidik Polda Sultra menggandeng institusi finansial kelas berat.

​”Kami telah berkoordinasi dengan pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penerapan TPPU ini krusial agar aliran dana tersembunyi bisa dibongkar,” tegas Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

​Sejauh ini, polisi telah menerima sedikitnya 13 laporan pengaduan resmi. Sebagai langkah awal pembuktian pencucian uang, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 M² di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Penyitaan aset bermodalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini dilakukan setelah mengantongi izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari.

​Genderang Perang Melawan Agen Haji dan Umrah Nakal

​Kasus mencuatnya travel bodong PT TRG ini menjadi pemantik bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menyebutkan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari misi besar Korps Bhayangkara bersama Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

​”Satgas ini dibentuk untuk memberikan perlindungan total kepada jemaah dan menyapu bersih praktik travel ilegal. Kami imbau masyarakat jangan mudah tergiur paket umrah murah yang tidak masuk akal,” kata Kombes Iis.

​Cek Legalitas Lewat Aplikasi “SATU HAJI”

​Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi respons cepat kepolisian. Ia meminta masyarakat Sultra, khususnya yang belum pernah memiliki pengalaman ke luar negeri, untuk lebih cerdas dan skeptis sebelum menyetor uang tabungannya ke agensi travel.

​”Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi. Sekarang masyarakat bisa mengeceknya secara langsung dan mandiri melalui aplikasi SATU HAJI. Jangan pertaruhkan niat suci ibadah Anda pada agen yang tidak jelas legalitasnya,” pungkas Lalan Jaya.

​Polda Sultra memastikan akan mengawal kasus ini secara profesional hingga ke meja hijau demi memastikan hak-hak finansial para korban dapat dipulihkan secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *