KAPOLRI Cabut Maklumat Kerumunan, Kegiatan Massal Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Nasional, SarabaNews.com

Kapolri Jendral Idham Aziz mencabut maklumat yang melarang kegiatan keramaian, namun kegiatan melibatkan massa banyak orang tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid 19

Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian yang intinya mencabut maklumat Kapolri sebelumnya dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah khususnya kebijakan New Normal, Ujar Kadivhumas Polri Inspektur Jendral Argo Yuwono melalui keterangan resminya, jumat(26/6/2020)

Lebih lanjut Ada 5 poin penting dalam telegram tersebut yakni;1.) pengawasan dan pengdisplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, Instruksi, 2.) instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran covid 19, 3.) edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat, 4.) Kordinasi intensif harus dilakukan dengan gugus tugas covid 19 di tiap daerah, 5.) Untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah atau zona orange, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masayarakat.

Dengan pencabutan maklumat tersebut, diartikan bahwa kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang dapat dilakukan namun tetap dikontrol dan diberlakukan standar pencegahan penyebaran covid 19 seperti menggunakan masker, Phisichal distance and sosial distance, cuci tangan dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *