Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Jokowi Sahkan UU di Awal Tahun 2023 Jadi Produk Hukum Pertama Tentang KUHP - Saatnya Rakyat Bicara

Jokowi Sahkan UU di Awal Tahun 2023 Jadi Produk Hukum Pertama Tentang KUHP

JAKARTA SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru menjadi produk hukum pertama yang diresmikan Jokowi tahun ini.

Dikutip detikcom dari halaman 229 salinan dokumen KUHP baru, Senin (2/1/2023), tertulis undang-undang ini disahkan di Jakarta pada hari ini oleh Presiden Jokowi. Dan undang-undang ini diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari ini juga.

KUHP baru ini memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, KUHP baru juga mengmodiikasi sejumlah UU lain.

Pada Pasal 623 (Bab XXXVII tentang ketentuan penutup) UU RI Nomor 1/2023, tertulis ‘Undang-undang ini dapat disebut dengan KUHP’.

Masih di bab yang sama, Pasal 624 menerangkan penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624. (Dilansir dari detikNews, 2/1/2023) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *