
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan perombakan besar pada sistem “BI Checking” atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Juli 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi sumbatan kredit dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menyukseskan target ambisius Program 3 Juta Rumah pemerintah.
Peluncuran optimalisasi SLIK ini dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menteri Maruarar Sirait menyambut baik langkah taktis ini. Menurutnya, pembenahan data SLIK akan menjadi katalis penting dalam mempercepat penyaluran KPR Bersubsidi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menembus akses pembiayaan perumahan formal.
Dua Aturan Main Baru SLIK per Juli 2026
Dalam optimalisasi teranyar ini, OJK menerapkan dua poin perubahan krusial yang langsung menyentuh kendala di lapangan:
Pembaruan Data Kilat (Maksimal 3 Hari Kerja)
Jika sebelumnya masyarakat harus menunggu lama hingga berminggu-minggu agar status “bersih” pasca-pelunasan utang tercermin di sistem, kini Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memperbarui data debitur paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir gelombang pengaduan masyarakat yang gagal mengambil kredit baru akibat keterlambatan update data.
Penerapan Batas Informasi (Ambang Batas) Di Atas Rp1 Juta
Untuk menjaga prinsip proporsionalitas dan relevansi analisis kredit, OJK menerapkan ambang batas nominal di atas Rp1 juta untuk penyajian informasi debitur tertentu. Hal ini memastikan catatan utang berskala sangat kecil yang sudah tidak relevan tidak lagi mengganjal masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih produktif.
Menjawab Kebutuhan Pasar yang Masif
Urgensi pembenahan SLIK ini tergambar jelas dari data operasional OJK. Saat ini, SLIK telah diakses oleh 2.169 lembaga keuangan pelapor mulai dari bank, multifinance, modal ventura, pergadaian, hingga koperasi simpan pinjam.
Tingkat ketergantungan industri keuangan terhadap data ini sangat masif, dengan rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulannya. Bahkan, rekor tertinggi terjadi pada April 2026 lalu dengan angka mencapai 35,3 juta penyelidikan data.
”Ketersediaan data yang lebih aktual, akurat, dan relevan akan membantu bank maupun lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih cepat namun tetap prudent (hati-hati),” ujar Friderica Widyasari Dewi.
Meski data SLIK kini jauh lebih inklusif dan cepat, Friderica mengingatkan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu mutlak kelayakan kredit. Keputusan akhir pemberian pinjaman tetap berada di tangan masing-masing lembaga keuangan berdasarkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Sokongan Segar untuk Intermediasi Keuangan
Optimalisasi sistem ini bergulir di tengah tren positif performa kredit nasional. Per Mei 2026, potret intermediasi keuangan Indonesia mencatatkan angka yang solid:
Kredit Perbankan: Tumbuh 11,51% (year on year) mencapai Rp8.918 triliun.
Kredit UMKM: Telah menyerap porsi signifikan dengan angka berkisar Rp1.500 triliun.
Kredit Perumahan: Tumbuh 4,99% (year on year).
Melalui integrasi data yang lebih bersih dan cepat, OJK optimistis akselerasi pertumbuhan kredit khususnya pada sektor perumahan dan UMKM akan bergerak lebih eksponensial di paruh kedua tahun 2026, sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.