
JAKARTA – Transformasi digital yang melesat bak dua sisi mata uang bagi Indonesia. Di satu sisi membuka gerbang inklusi keuangan, namun di sisi lain memicu ledakan kejahatan siber yang semakin canggih. Menghadapi ancaman yang kian kompleks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah agresif dengan memperkuat benteng pertahanan digital melalui kolaborasi internasional bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pemerintah Amerika Serikat.
Dalam seminar internasional bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar di Jakarta, Senin (6/7), Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kejahatan scam saat ini bukan lagi sekadar isu kerugian materi, melainkan ancaman terhadap stabilitas ekonomi.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica lugas.
Siasat Licik Pelaku: Manfaatkan ‘Money Mule’ hingga Aset Kripto
Modus operandi para pelaku penipuan digital kini telah berevolusi jauh. OJK mencatat, para pelaku memanfaatkan celah di sistem pembayaran modern, mulai dari penggunaan rekening tiruan atau akun pinjaman (money mule), eksploitasi merchant dan sub-merchant, hingga pencucian uang menggunakan aset virtual (kripto). Metode-metode ini sengaja dirancang untuk mengaburkan rekam jejak digital dan mempersulit aparat dalam melacak aliran dana.
Oleh karena itu, OJK mendorong penguatan Public-Private Partnership (PPP) atau kemitraan antara sektor publik dan swasta. Kerja sama ini difokuskan pada tiga pilar utama: pertukaran data secara real-time, tukar menukar informasi intelijen siber, serta koordinasi taktis lintas sektor dan lintas batas negara.
Menilik Taji Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Meski tantangan yang dihadapi sangat besar, Indonesia terbukti tidak tinggal diam. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), per Juni 2026, serangan balik terhadap komplotan scammer menunjukkan angka yang signifikan:
Total Laporan: Lebih dari 608 ribu kasus penipuan berhasil diidentifikasi.
Blokir Rekening: Lebih dari 557 ribu rekening bank yang terindikasi fraud berhasil dibekukan.
Penyelamatan Dana: Rp674 miliar uang masyarakat berhasil diamankan atau diblokir di sistem.
Pemulihan Korban: Hampir Rp200 miliar dana telah sukses dikembalikan ke kantong para korban.
Apresiasi Global dari PBB dan Amerika Serikat
Keberhasilan taktis IASC memicu decak kagum di panggung internasional. UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan OJK dalam menakhodai pusat anti-penipuan tersebut.
Menurut Gita, langkah Indonesia sangat krusial karena scam yang dibiarkan bisa meruntuhkan pondasi inklusi keuangan digital yang sedang dibangun.
”Di luar kerugian finansial, setiap penipuan yang sukses mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital. Kemitraan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dengan OJK hadir untuk membawa keahlian kebijakan dan bantuan teknis global demi memperkuat pertahanan ini,” kata Gita.
Senada dengan PBB, Justin Brown selaku Resident Advisor dari United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs menekankan bahwa perang melawan penipuan daring sudah bergeser dari sekadar tugas penegak hukum menjadi tanggung jawab bersama industri keuangan. “Jaringan kejahatan ini beroperasi lintas batas negara, memerlukan respons kuat melalui kerja sama internasional yang erat,” sebut Justin.
Senjata Baru: Deteksi Fraud Berbasis Teknologi
Melalui forum High-Level Dialogue dan diskusi teknis yang melibatkan Bank Indonesia serta pelaku industri perbankan, dirumuskan sejumlah langkah konkret jangka pendek. Sektor perbankan diminta memperketat proses Customer Due Diligence (CDD) dan memperbarui sistem pemantauan transaksi menggunakan teknologi mutakhir yang mampu mendeteksi serta menelusuri pola transaksi mencurigakan secara otomatis.
IASC juga berkomitmen mempercepat durasi penanganan laporan masyarakat—mulai dari laporan masuk, proses pemblokiran rekening hilir secara instan, hingga mekanisme pemulihan (recovery) dana korban.
OJK Imbau Masyarakat Gunakan “Sipasti” dan “IASC”
Di akhir keterangannya, OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga rasionalitas di ruang digital. Konsumen diimbau tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan yang tidak wajar dan wajib memeriksa legalitas produk keuangan melalui Kontak OJK 157.
Masyarakat juga dilarang keras membagikan data pribadi sensitif seperti kata sandi dan kode OTP kepada siapapun. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat diminta segera melapor secara daring melalui sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id untuk penanganan cepat.