Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Gerebek Pelabuhan Wawonii Tengah Malam, Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal - Saatnya Rakyat Bicara

Gerebek Pelabuhan Wawonii Tengah Malam, Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal

Foto : Istimewah

KENDARI — Komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam memberantas penyakit masyarakat menjelang pertengahan tahun 2026 bukan sekadar isapan jempol. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan bertajuk “Pekat Anoa–2026”, Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang hendak diseberangkan ke Pulau Wawonii.

​Aksi penggagalan ini berlangsung dramatis di bawah kegelapan malam pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.

​Kronologi Penggagalan: Gerak-gerik Mencurigakan di Dermaga

​Operasi ini dipimpin langsung oleh IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K. (Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra), dengan Tim 1 Patroli di lapangan yang dikomandoi oleh Bripka Boy Sagita.

​Saat melakukan penyisiran rutin di area pelabuhan, naluri taktis personel patroli terusik oleh aktivitas mencurigakan seorang pria di sekitar dermaga. Atas arahan tegas dari Perwira Pengendali (Padal) Patroli, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan dan pemeriksaan di tempat.

​Hasilnya mengejutkan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MT (33) yang kedapatan menguasai belasan dus besar. Setelah dibongkar, dus-dus tersebut ternyata berisi ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek populer yang siap diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah.

​Rincian Barang Bukti yang Disita

​Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita total 168 botol/kaleng/pcs (setara dengan 14 dus/krat) miras ilegal dengan rincian sebagai berikut:

​Congyang: 3 dus (36 botol)

​Anggur Malaga: 3 dus (36 botol)

​Singaraja Arak: 48 botol

​Radler: 24 botol

​Bintang Kaleng: 1 krat (24 pcs)

​Catatan Redaksi: Peredaran miras tanpa izin di wilayah kepulauan sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian remaja hingga gangguan kamtibmas lainnya. Langkah preventif-striking seperti ini dinilai efektif memutus rantai pasokan dari Kota Kendari.

​Sanksi Tipiring Menanti Pelaku

​Pasca-penangkapan, pelaku MT beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polda Sultra. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini ke jalur hukum.

​”Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polda Sultra untuk dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak Ditsamapta Polda Sultra.

​Hingga operasi berakhir menjelang dini hari, situasi di sekitar Pelabuhan Wawonii terpantau aman, tertib, dan kondusif. Operasi Pekat Anoa-2026 dipastikan akan terus diintensifkan guna menjamin ruang publik di Sulawesi Tenggara bersih dari peredaran barang-barang ilegal dan beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *