Gegara Pengaruh Miras Seorang Pemuda Lakukan Pembunuhan

Kendari, sarabanews.com

Kendari-Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan penikaman di acara lulo di Kota Kendari. Pelaku berinisial AMA (22) seorang tukang cukur, Pelaku melakukan perbuatannya karena pengaruh minuman keras.
Kabag Ops Polres Kendari Adri  Setiawan mengatakan, awalnya pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekitar pukul 22.22 wita di Kelurahan Anggalomelai kecamatan Abeli Kota Kendari tempatnya di rumah kaka kandung korban saudara Sakaruddin diadakan acara lulo, lalu datang pelaku saudara AMA bersama teman-temannya ke acara tersebut yang sudah dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras, Senin (24/08/2020)

Pada saat acara joget dengan musik DJ dimulai, kemudian datang saudara AMA bersama dengan teman-temannya langsung masuk ke acara tersebut dan ikut berjoget bersama musik dj.
Lalu sekitar pukul 23.30 wita karena melihat situasi dalam tenda akan ada keributan sehingga saudara Sakaruddin menyampaikan secara baik-baik melalui microfon bahwa musik dan acara joget akan di hentikan, karena tidak menerima hal tersebut. Kemudian salah seorang dari teman pelaku yang bernama Reza marah dan emosi kemudian mengamuk di dalam tenda maka terjadilah saling lempar batu dan kursi. Kemudian korban Sakaruddin menghampiri Reza lalu korban memegang dan menarik bajunya Reza. 
Karena melihat temanya yang bernama Reza di pegang dan di tarik bajunya oleh korban Sakaruddin sehingga pelaku berteriak dengan suara lantang dengan berkata kepada korban “teman, temanku itu”, kemudian korban langsung mengejar pelaku yang berlari menuju jalan poros. Tidak lama kemudian pelaku berhenti berlari karena merasa sakit di mata kaki sebelah kanan akibat lemparan batu, pada saat posisi korban saling berhadapan hendak memegang bahu sebelah sebelah kiri pelaku.
Kemudian pelaku mengambil sebilah badik miliknya dari pinggang kiri pelaku dengan menggunakan tangan kanannya. Pelaku langsung menusuk dan menikam korban yang mengenai perut sebelah kiri, setelah itu korban dilarikan di rumah sakit.Setelah tiba di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia. Akibat kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Abeli guna proses sesuai hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang kami amankan sebuah badik yang di gunakan pelaku untuk menikam korban”, kata Adri.”Karena perbuatannya pelaku dikenai pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara” tegasnya.

Reporter : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *