
KENDARI – Aroma tidak sedap menyeruak dalam proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) Sembako Kesra di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Masyarakat penerima manfaat yang mayoritas merupakan warga kelas ekonomi bawah, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terstruktur selama beberapa bulan terakhir.
Setiap kali hendak mengambil hak mereka, warga dipaksa merogoh kocek sebesar Rp21.000. Parahnya, praktik ini disinyalir telah berjalan mulus selama kurang lebih tiga bulan tanpa adanya transparansi yang jelas.
Warga Menjerit: “Bantuan Sosial Kok Dipungut Biaya?”
Salah seorang warga penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan ironi yang menimpa lingkungannya. Ia mengaku sangat keberatan dengan kebijakan sepihak tersebut.
“Setiap ambil bantuan kami diminta bayar Rp21 ribu. Kami tidak tahu jelas uang itu untuk apa. Kami ini orang kecil, dikasih bantuan karena susah, tapi kenapa malah dimintai uang lagi? Harusnya bansos itu bersih tanpa pungutan,” keluhnya dengan nada kecewa, Senin (25/5/2026).
Nada senada juga dilontarkan warga lainnya. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam melihat hak masyarakat miskin “disunat” dengan dalih yang tidak jelas.
Dalih Lurah Puuwatu: Menagih Retribusi Sampah
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Lurah Puuwatu, Sainab, tidak menampik adanya penarikan uang Rp21.000 tersebut kepada warga penerima bansos. Namun, ia berkilah bahwa uang yang dipungut bukanlah pungli, melainkan iuran resmi.
”Oh, itu untuk retribusi sampah,” jawab Sainab singkat saat dikonfirmasi via ponsel.
Fakta Mengejutkan: Tabrak Aturan Pemkot Kendari
Meskipun Lurah Puwatu berdalih pungutan tersebut berbasis Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi sampah, investigasi lapangan justru menemukan kejanggalan besar. Kebijakan penarikan uang ini diduga kuat menabrak regulasi Pemkot Kendari sendiri.
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Kota Kendari:
Pilot Project: Penarikan retribusi sampah rumah tangga baru resmi diberlakukan di Kecamatan Kadia sebagai wilayah percontohan.
Wilayah Lain (Termasuk Puwatu): Masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada instruksi resmi untuk penarikan biaya kepada rumah tangga, apalagi dikaitkan dengan pengambilan bantuan sosial.