Jakarta-SarabaNews.com.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) buka suara usai Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana pemeriksaan anggota Babinsa yang mendampingi terlapor dalam kasus penyerobotan dan sengketa lahan.
Surat yang ditulis tangan oleh Brigjen Junior dalam secarik kertas itu beredar di media sosial dan viral dalam beberapa hari terakhir.
Ia menembuskan surat itu kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto; Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa; Kapolri; dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
Brigjen Junior merasa keberatan apabila koleganya sesama prajurit TNI harus diperiksa oleh polisi ketika tengah mendampingi orang yang dianggapnya sebagai korban kasus penyerobotan tanah.
Semula, penyidik Satreskrim Polresta Manado memerlukan keterangan dari Babinsa Winangun yang mengizinkan para pekerja untuk tetap beraktivitas di atas lahan bersengketa. Klarifikasi itu semula akan dilakukan pada 21 Agustus 2021.
“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangan resmi, Selasa kemarin (21/9/2021).
Namun, kata dia, sejumlah pekerja yang beraktivitas di lahan bersengketa itu tetap akan diperiksa oleh polisi.Ia menjelaskan bahwa Kapolresta Manado dan Dandim 1309/Manado kemudian menjalin koordinasi terkait dengan langkah penyidikan itu. Disimpulkan bahwa undangan klarifikasi terhadap Babinsa tidak perlu dilakukan.
Hanya saja, surat klarifikasi tetap terkirim. Jules beranggapan bahwa sikap penyidik Polresta Manado itu tak melalui jalur koordinasi lintas institusi sehingga harus diperiksa internal oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut. “Tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini,” jelas dia.
Undangan klarifikasi itu dilakukan ketika penyidik tengah mendalami laporan yang dibuat oleh PT Ciputra Internasional (CItra Land Manado) dengan terlapor seorang warga bernama Ari Tahiru. Salah satunya, aduan nomor 690 terkait dugaan penyerobotan tanah di Tingkulu.
Polisi, kata Jules, tengah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pekerja serta alat berat yang masih beroperasi. Hal itu dinilai dapat mengganggu proses penyelidikan sehingga operasional tersebut diminta untuk dihentikan.
Saat itu, kata dia, Babinsa Winangun berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut. “Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” ucap dia.
Oleh sebab itu, polisi kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi terkait dengan kegiatan-kegiatan warga di tanah bersengketa itu.Hanya saja, pada 16 Agustus 2021 polisi kembali mendapati aktivitas operasional kegiatan di lahan bersengketa tersebut. Kala itu, Babinsa tetap mengatakan kepada warga untuk melanjutkan pekerjaannya.(dilansir dari CNNIndonesia, 22/9/2021) RM.