
JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional tiga entitas yang diduga kuat melakukan penipuan massal, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiganya terindikasi menggunakan modus manipulatif—mulai dari mencatut nama perusahaan asing (impersonasi) hingga investasi kripto bodong—yang menguras dana masyarakat melalui skema setoran deposit dan perekrutan anggota baru (member get member).
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil klarifikasi bahwa aktivitas ketiganya ilegal, tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Bedah Modus: Bagaimana Mereka Menjebak Korban?
Para pelaku menggunakan psikologi industri modern—seperti kerja remote dan teknologi finansial—untuk mengelabui korbannya. Berikut adalah rincian modus operandi yang dibongkar oleh Satgas PASTI:
1. Appeninc & VID (Modus Impersonasi & Tugas Fiktif)
Dua entitas ini nekat mencatut nama besar perusahaan global yang memiliki reputasi legal di luar negeri untuk membangun kepercayaan instan.
Appeninc: Meniru identitas Appen Inc (perusahaan berizin di Colorado, AS). Korban dijebak menggunakan aplikasi dengan kedok “bekerja” menyelesaikan tugas menebak gambar.
VID: Meniru identitas Video Media Company Limited (perusahaan periklanan di Inggris). Modusnya adalah memberikan misi menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif.
Fakta Lapangan: Baik Appen Inc maupun Video Media Company Limited yang asli tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi. Di sinilah letak penipuannya.
2. Sensenowai (Modus Copy Trading Kripto)
Sensenowai bergerak di ranah komoditas digital dengan memanfaatkan tren mata uang kripto. Mereka menawarkan layanan copy trading (menyalin otomatis strategi trading trader ahli) melalui aplikasi bernama Wapex.
Meskipun entitas ini sempat mendaftarkan diri di beberapa daerah sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan untuk meyakinkan masyarakat, aktivitas riil di lapangannya menyimpang total dari izin operasional yang dimiliki.
Inti Jebakan: Skema Ponzi “Member Get Member”
Meski memiliki kedok tugas yang berbeda (tebak gambar, nonton iklan, dan trading), ketiga entitas ini memiliki kesamaan arsitektur penipuan yang menjadi ciri khas Skema Ponzi:
Wajib Deposit: Korban tidak bisa menghasilkan uang secara gratis; mereka diwajibkan menyetor sejumlah dana di awal sebagai modal atau “tingkat keanggotaan”.
Ketergantungan Rekrutmen (Member Get Member): Pendapatan harian dan bonus tambahan yang dijanjikan sebenarnya bukan berasal dari keuntungan bisnis yang nyata, melainkan dari perputaran uang yang disetor oleh anggota baru yang berhasil direkrut.
Langkah Tegas OJK dan Tindak Lanjut Hukum
Sebagai langkah penyelamatan dana masyarakat yang lebih luas, Satgas PASTI langsung mengambil tindakan berlapis:
Penghentian Total: Memutus seluruh kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Pemblokiran Digital: Melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta alamat tautan (URL) terkait agar tidak bisa diakses dari jaringan internet Indonesia.
Jalur Pidana: Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian) untuk melakukan proses penindakan dan pengejaran terhadap para bandar di balik aplikasi ini.
Panduan bagi Korban dan Masyarakat
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menyetorkan uang ke platform apa pun. Jika keuntungan yang dijanjikan terlalu tinggi dan prosesnya instan, hampir dipastikan itu adalah penipuan.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban atau menemukan indikasi serupa, berikut kanal resmi yang dapat dihubungi:
Layanan / Pengaduan Kanal Kontak Resmi
Laporan Kerugian / Tindak Pidana Hubungi aparat penegak hukum (Polsek/Polres) setempat secara cepat.
Pemblokiran Rekening Pelaku Laporkan transaksi melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id.