WHN Sultra Soroti RSUD Bahteramas Tidak Manusiawi Terkait Pasien Meninggal Kasus Penikaman

Kendari-Saatnya Rakyat Bicara.com

Foto : Capt.Arqam Bakri(Ketum WHN)

Wawasan Hukum Nusantara(WHN) turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum DW(54) tahun akibat 4 luka tusuk, dimana korban sebelumnya membantu dan menolong pelaku, namun pelaku entah apa yang merasukinya hingga membunuh korban DW yang telah membantunya.

 

Korban DW dibawah kerumah sakit Bahteramas Jumat malam(2/5/2025), namun belum ada tindakan operasi karena pihak rumah sakit berdalil kasus penikaman/pidana tidak tercover BPJS Kesehatan, dimana operasi diagendakan (Sabtu,3/5/2025) dengan biaya operasi sebesar Rp 15 juta namun pihak keluarga menunda dulu karena keterbatasan dana. Seperti diketahui korban DW sendiri merupakan orang tidak mampu yang berprofesi sebagai sopir.

 

Akibat terlambatnya tindakan operasi korban DW meninggal dunia Selasa pagi(6/5/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, Untuk itu Wawasan Hukum Nusantara menilai pihak rumah sakit dianggap tidak manusiawi membiarkan korban DW tidak dilakukan operasi sehingga korban meninggal dunia. Hal ini katakan Ketua WHN Capten Arqam Bakri, SE. M.Mar.M.Ba, bahwasanya pihak rumah sakit seharusnya menolong korban dulu sampai sembuh setelah itu dibicarakan masalah pelunasan pembayarannya Karena prinsip dasar kesehatan memprioritaskan pelayanan kesehatan khusus korban darurat untuk ditangani terlebih dahulu.

 

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan: “Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, meminta uang muka, dan/atau mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan penundaan pelayanan kesehatan”, saya kira sudah jelas bahwasanya mengutamakan kesembuhan dan pelayanan kesehatan bagi Pasien gawat darurat baru persoalan administrasi.

 

Untuk itu, Capten Arqam Bakri melalui DPP WHN merasa perihatin kepada keluarga korban dan akan memberikan beasiswa kepada anak keluarga korban nantinya akan diteruskan kepada perwakilan WHN Sultra Saudara Suhardi untuk mempersiapkan segala proses administrasinya dan memerintahkan untuk tetap mengawal kasus tersebut agar tidak terulang lagi. WHN sendiri akan membawa kasus tersebut ke tingkat nasional dan akan memperjuangkan agar BPJS Kesehatan bisa mengcover kasus tersebut dengan lebih mengutamakan unsur kemanusiaan, tegas Capt. Arqam Bakri.

 

Hal senada juga dikatakan Suhardi sebagai perwakilan WHN Sultra dan yang juga Wakil Ketua JPKP Kota Kendari, bahwasanya unsur kemanusiaan dan menolong orang, apalagi korban darurat adalah sesuatu yang harus diprioritaskan untuk ditolong, meskipun dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat (1) poin (r) yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

 

Namun patut digaris bawahi bahwa UU lebih tinggi kedudukannya dengan peraturan presiden apalagi peraturan menteri kesehatan terkait aturan BPJS tersebut. Jadi seharusnya peraturan presiden harus sejalan dengan undang-undang diatasnya yaitu UU No. 17 tahun 2023. Untuk mengatasi potensi ketidakselarasan ini, mungkin diperlukan adanya peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari UU Kesehatan No. 17/2023 yang secara spesifik mengatur mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana, atau adanya revisi terhadap Perpres No. 82/2018 agar lebih sejalan dengan semangat perlindungan korban dalam undang-undang yang lebih tinggi, imbuh Suhardi yang juga Magister Hukum UNIS BANTEN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *