Konut-Saatnya Rakyat Bicara.com

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu untuk Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo dan Desa Todoloiyo Kecamatan Oheo pada Selasa (6/5/2025). Acara khidmat yang berlangsung di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara ini dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.
Dua pejabat yang resmi dilantik adalah Nuryanah, S.Si. sebagai Kepala Desa Lalowaru Antar Waktu dan Hendra, S.E. sebagai Kepala Desa Todoloiyo Antar Waktu.
Dalam sambutannya, Bupati H. Ikbar menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanah undang-undang dalam mewujudkan demokrasi di tingkat desa. Beliau menekankan bahwa terpilihnya kepala desa antar waktu adalah langkah awal untuk melanjutkan program kerja yang telah ada demi mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera, maju, dan mandiri.
“Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajin turun ke lapangan untuk memastikan semua pelayanan, program, dan kegiatan berjalan tepat sasaran,” tegas H. Ikbar kepada kepala desa yang baru dilantik.
Lebih lanjut, Bupati H. Ikbar menyoroti alokasi anggaran yang signifikan dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa, yang rata-rata mencapai lebih dari 1 miliar rupiah per desa, bahkan ada yang mencapai 2 miliar rupiah. Beliau mengingatkan para kepala desa untuk memanfaatkan dana tersebut secara optimal dalam melaksanakan kewenangan desa dan mengurus kepentingan masyarakat.
Fokus utama dalam pengelolaan dana desa, menurut Bupati, adalah program-program prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan stunting, serta program makan bergizi gratis melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Beliau juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukannya.
“Pembentukan koperasi desa merah putih ini wajib di setiap desa dan kelurahan melalui musyawarah khusus desa. Dinas terkait akan melakukan pembinaan, terutama Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mengingat Bapak Prabowo Subiyanto Presiden Republik Indonesia akan me-launching program ini secara nasional pada 12 Juni 2025,” jelas H. Ikbar.
Di akhir sambutannya, Bupati Konawe Utara juga mengingatkan para kepala desa untuk memperhatikan dan melaksanakan dengan baik berbagai kegiatan desa lainnya, termasuk penginputan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, profil desa dan kelurahan, indeks desa, penataan BUMDes, serta persiapan lomba desa dan kelurahan.