Kendari-SarabaNews.com
Warga Pinggiran Kali kadia mengeluh banjir yang bisa setiap hari mencekam jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi dan durasi yang lama, pasalnya air tersebut banjir hingga mencapai pinggang orang dewasa.
Dalam hasil rapat warga yang terdampak banjir, terdapat kesepakatan untuk permasalahan tersebut. Hal ini diungkapkan ketua Forum masyarakat dampak banjir kali kadia, Idham hatta. Adapun Saran dan solusi mengatasi banjir yang disepakati warga, yakni ;
1. Pengerukan kali / normalisasi
2. penampungan kolam retensi
3. mengadakan padat karya
4. bongkar / perlebar kali samping rabam
5. buat pintu air di setiap got / saluran yang menyebabkan banjir
6. peninggian tanggul
7. Buat jalan lebih tinggi daripada drainase / peninggian jalan.
Dampak banjir telah ditinjau langsung komisi 3 DPRD kota Kendari bersama instansi terkait, yakni Lurah pondambea, Lurah Kadia, Dinas PU tata ruang kota Kendari, dan lain-lain. Dimana akan diadakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) secepatnya.
Lebih lanjut, wakil ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan(JPKP) Suhardi, SP mengatakan sebaiknya Pemerintah Kota Kendari bersungguh-sungguh menjalankan aturan yang ada. Hal ini sesuai PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR : 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA KENDARI TAHUN 2010-2030, dimana sesuai pasal 18 C Sumber daya air kota, pasal 21 B Wilayah sungai kota meliputi sungai wanggu, sungai kadia, dst. pasal 27 C. kawasan sempadan sungai kadia dengan lebar garis sempadan 5 meter sisi kiri dan sisi kanan. pasal 30 a. kawasan rawan bencana banjir meliputi kecamatan kadia, dll.
“Jadi tidak ada alasan Pemerintah menertibkan bangunan yang ada dipinggir kali kadia yang melanggar perda tersebut, guna mengatasi banjir. Namun tetap melakukan upaya pendekatan ,persuasif. Persoalan banjir di kali kadia ini harus melibatkan lintas kelurahan, Kecamatan, dan instansi yang ada serta masyarakat dipinggir kali kadia untuk bersama-sama mengatasi banjir”, terang Suhardi.
JPKP Kota Kendari akan terus mengawal semua kebijakan Pemerintah guna untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk mengabdi melayani masyarakat. Hal ini sesuai amanat organisasi dan perintah Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Penasehat JPKP dan Bapak Moeldoko Selaku Ketua Dewan Pembina JPKP.