Kendari-SarabaNews.com
PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) melalui Legal Teknisnya membantah tudingan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya mengadukan PT. SJSU ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Senin, 1 Juli 2024 kemarin.
Legal Teknis PT. SJSU melalui beberapa media online mengatakan, apa yang di sampaikan Ampuh Sultra tidak berdasar dan fitnah.
Tak hanya itu, pihak PT. SJSU menyarankan agar Ampuh Sultra melakukan pengecekan di kementerian terkait.
Menanggapi hal itu, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan klarifikasi yang di sampaikan PT. SJSU ibarat seseorang yang sedang belajar membuat fiksi.
“Isi klarifikasinya amburadul, tidak ada data pembanding dan tidak ada yang menyentuh ke substansi”. Katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/24).
Hendro menuturkan, pihaknya sangat menghargai jika ada klarifikasi yang di sampaikan oleh pihak PT. SJSU, PT. PKU dan PT. KJM namun yang benar-benar bisa memberikan jawaban yang layak.
“Kalau klarifikasinya jelas dan berdasar kami akan terima dan tentu kami apresiasi, tetapi klarifikasi yang di sampaikan baru-baru ini melalui legal teknis PT. SJSU justru semacam fiksi”. Imbuhnya
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, semua yang di sampaikan oleh Ampuh Sultra dapat di dipertanggungjawabkan. Karena data dan alasannya jelas.
“Apa yang kami sampaikan berdasarkan alasan dan data yang jelas, bukan hanya sebatas air mulut”,Tegasnya.
Terkait dugaan perambahan hutan PT. Putra Konawe Utama (PKU) yang berlokasi di Kec. Wiwirano, Konawe Utara itu berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 748 tahun 2024.
“Kalau mereka (PT. SJSU) bilang ini fitnah secara tidak langsung kata fitnah itu di tujukan kepada Kementerian LHK. Karena data itu real dari sana (KLHK)”, Ucapnya sembari tersenyum.
Kemudian dugaan tidak menyampaikan laporan RKAB tahunan atas penjualan ore nikel sebesar 875 ton dengan royalti kurang lebih RP. 35, 5 miliar, itu juga berdasarkan LHP BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023.
“Ini juga jelas hasil audit BPK RI, lantas yang mereka (PT. SJSU) katakan tidak berdasar dan fitnah yang mana?”. Tanya Hendro
Selanjutnya terkait ekspor nikel oleh PT. SJSU di tahun 2019 lalu, perlu di ketahui bahwa saat itu hanya 9 (sembilan) perusahaan di Sulawesi Tenggara yang mendapatkan kuota ekspor, salah satunya adalah PT. SJSU.
“Mengapa diberikan kuota ekspor saat itu, karena PT. SJSU mengaku sedang membangun smelter. Sementara faktanya PT. SJSU ini tidak pernah membangun smelter di Konawe Utara”. Jelasnya
Terakhir soal saran PT. SJSU agar Ampuh Sultra mengecek di kementerian terkait, Hendro Nilopo mengatakan pihaknya memang sedang berada di jakarta dan telah mengadukan langaung ke Kementerian terkait.
“Bukan hanya mengecek, justru sudah kami adukan ke Kementerian terkait. Saat ini tinggal menunggu informasi dari kementerian”. Tutupnya