Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara PDAM dengan Aetra. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 1209 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 6 Oktober 2021.
“Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PDAM dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 Kepgub tersebut sebagaimana dikutip Jumat (15/10/2021).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Pertama, berdasarkan Laporan Hasil Review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Rencana Addendum Perjanjian Kerja Sama PAM Jaya dengan Aetra.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penerbitan Kepgub ini ke Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. Namun, sampai berita ini dibuat, Yayan belum merespons panggilan telefon. Kemudian, pertimbangan lainnya yakni memperhatikan rekomendasi Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK memang sempat merekomendasikan agar Pemprov DKI membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Diketahui, DKI berencana memperpanjang durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan antara PAM Jaya dan Aetra.
“Ini adalah untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Suatu niat yang baik harus dilaksanakan dengan baik pula. Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Marullah kala itu.Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan, pihaknya berkeinginan aman dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada serta secara bersamaan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.
“Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan (kontrak kerja sama) atau tidak,” kata dia menambahkan.(dilansir dari CNNIndonesia, 15/10/2021) RM.