
Saatnya Rakyat Bicara.com
KONAWE SELATAN – Aliansi Tambang Nikel di Samping Sekolah, Ampuh Sultra Desak Pemerintah Cabut Izin PT WIN Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut seluruh perizinan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ini dinilai telah berulang kali mengabaikan keselamatan warga dan merusak lingkungan demi mengejar keuntungan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas. Menurutnya, rekam jejak digital dan lapangan menunjukkan keberadaan perusahaan milik Frans Kalalo ini lebih banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
”Demi rakyat dan demi hukum, kami minta pemerintah tidak ragu untuk mencabut seluruh perizinan PT. WIN,” ujar Hendro kepada media, Kamis (4/6/2026).
Kronologi dan Deretan Dugaan Pelanggaran PT WIN
Berdasarkan catatan Ampuh Sultra, sorotan negatif terhadap aktivitas PT WIN bukan hal baru. Perusahaan ini diduga telah melakukan pelanggaran berantai sejak tahun 2017 yang hingga kini belum terselesaikan secara hukum.
Beberapa poin krusial yang menjadi dasar desakan pencabutan izin antara lain:
Komersialisasi Jetty Ilegal: Diduga memanfaatkan fasilitas pelabuhan khusus (jetty) secara komersial tanpa izin resmi.
Perusakan Ekosistem: Adanya indikasi pembabatan hutan mangrove di sekitar wilayah pesisir operasional.
Pencemaran Lingkungan: Aktivitas pengerukan tanah yang memicu polusi udara dan mengancam ekosistem perairan.
Ancaman Fasilitas Publik: Puncaknya, perusahaan nekat melakukan aktivitas pertambangan tepat di samping bangunan Sekolah Dasar (SD) serta pemukiman padat penduduk di Desa Torobulu.
”Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Namun bagi PT WIN, asas ini tampaknya tidak berlaku hanya karena mereka mengejar kandungan mineral di dekat sekolah anak-anak kita,” kata pria yang akrab disapa Egis ini dengan nada geram.
Siap Bawa Tuntutan ke Jakarta
Mengingat dampak yang ditimbulkan sudah sangat mengkhawatirkan, Ampuh Sultra menilai penanganan di tingkat daerah tidak lagi cukup. Mereka mendesak dua instansi sentral di Jakarta untuk segera turun tangan membatalkan operasional perusahaan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH): Diminta segera mencabut Izin Lingkungan PT WIN atas dugaan perusakan mangrove dan pemukiman.
Kementerian ESDM RI: Diminta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena dinilai melanggar etika penambangan dan membahayakan keselamatan warga.
Sebagai bentuk keseriusan, Hendro menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam di daerah. Dalam waktu dekat, Ampuh Sultra dijadwalkan akan bertolak ke Jakarta untuk melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi secara langsung di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
”Kami tekankan sekali lagi agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM RI tidak ragu. Kami akan mengawal langsung kasus ini ke Jakarta dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT WIN belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan pencabutan izin tersebut.