
KENDARI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memutus salah satu rantai jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten. Seorang pemuda berinisial YP (30) diringkus di sebuah indekos di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 151,1 gram.
Operasi senyap ini dilancarkan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba yang berkolaborasi dengan Kasubsatgas Narkoba Operasi Pekat Anoa Polda Sultra pada Kamis (28/5/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA.
Pengintaian Lewat Metode ‘Mapping’
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat. Laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba direspons cepat oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam.
”Tim bergerak di lapangan menggunakan metode mapping (pemetaan) dan pemantauan ketat terhadap jalur-jalur yang kerap dilalui pelaku. Setelah mengerucut, kami berhasil mengunci lokasi persembunyian pelaku,” ujar Kombes Pol Amri dalam keterangan resminya.
Petugas akhirnya melakukan penggerebekan di Kamar Nomor 02 sebuah indekos yang terletak di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konsel. Di lokasi inilah pelaku YP tidak berkutik saat polisi menggeledah kamarnya.
Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga saset plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 151,1 gram. Guna memastikan akurasi, petugas langsung melakukan uji lapangan.
”Hasil pemeriksaan menggunakan test kit menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine (sabu-sabu),” tegas Amri.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan YP merupakan pengedar skala besar, di antaranya:
3 unit timbangan digital (alat presisi untuk membagi paket sabu).
2 ball saset kosong bening.
1 unit handphone (alat komunikasi transaksi).
Satu sendok sabu berwarna pink, kantong kresek bening, paper bag cokelat, serta tas selempang abu-abu merk Gres yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Tergiur Upah Jutaan Rupiah
Berdasarkan hasil interogasi awal, YP mengaku tergiur menjadi budak narkoba karena iming-iming materi. Ia dikendalikan oleh seorang bandar di atasnya menggunakan modus “sistem tempel”—di mana pelaku mengambil dan meletakkan narkoba di lokasi tertentu berdasarkan petunjuk telepon tanpa pernah bertatap muka langsung dengan pembeli atau bandar.
”Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta rupiah untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil ia edarkan,” ungkap Kombes Pol Amri.
Lebih lanjut, wilayah operasi YP tidak hanya mencakup Kabupaten Konawe Selatan, melainkan juga menyasar area perkotaan di Kota Kendari. Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan utama atau bandar besar yang mengendalikan pergerakan YP dari balik layar.