QNS soroti USULAN PJ BUPATI KOLAKA HARUS DARI PEJABAT STRUKTURAL

Kolaka-SaatnyaRakyatBicara.

Foto : Istemewah

Dalam keterangannya(Rabu, 6/12/2023) Qodratullah Natsir Sinta(QNS) menyoroti siapa yang nanti menjadi calon pelaksana jabatan(Pj) Bupati Kolaka yang di usulkan anggota DPRD Kabupaten Kolaka. Dimana rumor beredar ada 3 calon, yakni 2 pejabat struktural, 1 dari rektor USN Kolaka.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang Penjabat Bupati harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 210 ayat (10) dan (11). Pasal tersebut mengamanatkan bahwa Penjabat Bupati harus merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

 

Dalam peraturan yang lebih rinci, Permendagri No. 4 Tahun 2023 juga turut menyebutkan bahwa Penjabat Bupati (Pj Bupati) haruslah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Artinya, pemegang jabatan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang tinggi di dalam struktur organisasi.

 

Menurut pandangan Qodratullah Natsir Sinta (QNS), seorang pejabat pimpinan tinggi pratama menurut UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mencakup berbagai jabatan seperti direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, dan jabatan serupa lainnya. Dengan demikian, kualifikasi seorang Penjabat Bupati haruslah seorang yang memiliki peran pimpinan tinggi di dalam struktur birokrasi.

 

Namun, perlu dicatat bahwa seorang Rektor yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di perguruan tinggi, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 1998, memiliki tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. Oleh karena itu, menurut pandangan QNS, seorang Rektor tidak dapat dianggap sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan definisi dalam UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian, seorang Rektor dianggap *TIDAK LAYAK* untuk menduduki jabatan sebagai Penjabat Bupati.

 

Di sisi lain, seorang Kepala Biro yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di pemerintahan, seperti yang diatur dalam UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dianggap sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seorang Kepala Biro dianggap *LAYAK* untuk menduduki jabatan sebagai Penjabat Bupati, asalkan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh hukum.

 

Dengan demikian, penunjukan seorang Penjabat Bupati harus mempertimbangkan dengan seksama syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan bahwa individu yang dipilih memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab dalam jabatan tersebut.

 

Ujar QNS yang masih menyelesaikan kuliah nya di program S3 pemerintahan di salah satu perguruan tinggi di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *