PPKM yang Berlaku di Luar Jawa-Bali Berakhir Hari ini 

JAKARTA-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di luar Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (8/11/2021). PPKM yang digunakan untuk mengendalikan laju penularan virus Corona (Covid-19) ini telah dimulai sejak 19 Oktober lalu.

Belum diketahui tindak lanjut pemerintah dalam pemberlakuan PPKM, baik akan melakukan perpanjangan atau menghentikannya secara total. Sejauh ini, pemerintah telah menerapkan PPKM sebanyak 12 kali perpanjangan sejak awal penanganan pandemi Covid-19 di nusantara.

Beberapa indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan PPKM antara lain adalah jumlah kasus covid-19, kematian, kesembuhan, testing dan tracing. Selanjutnya, indikator keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.Tercatat pada 16 Oktober 2021 atau berdasarkan hasil evaluasi jelang perpanjangan PPKM kemarin, hanya 1 provinsi yang berada di level 3 yakni Kalimantan Utara. Sementara itu, 23 provinsi di level 2, dan 3 provinsi di level 1, yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau. Sebanyak tiga kabupaten/kota berada di level asesmen 3 yaitu Bangka, Bulungan, dan Tarakan. Turut dievaluasi ada 3 kabupaten/kota turun dari level 3 ke level 2, yaitu di Pidie, Padang, dan Banjarmasin.

Secara nasional, laju penularan Covid-19 semakin menurun jika dibandingkan dengan puncak gelombang kedua Juni-Juli lalu. Hingga saat ini, rata-rata penambahan kasus positif di Indonesia berada di bawah angka 1000 kasus.

Sementara itu, hingga saat ini capaian vaksinasi dosis satu per tanggal 7 November sudah mencapai 60 persen dari total sasaran, meskipun, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan lima provinsi di luar Jawa-Bali memiliki cakupan vaksinasi dosis lengkap di bawah rata-rata angka nasional.

Berjalan beriringan, saat ini PPKM untuk area Jawa-Bali masih berlangsung sejak 2 hingga 15 November 2021. Terpantau tidak terdapat pula daerah dengan level 4 di Jawa-Bali. Termasuk DKI Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai daerah level 1. Adapun kelima provinsi tersebut adalah Lampung sebesar 20,76 persen, Sulawesi Utara 28,81 persen, Sulawesi Tenggara 20,31 persen, Maluku Utara 17,5 persen, dan Papua 17,56 persen.

Namun, dalam berbagai kesempatan, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak larut dalam euforia kabar baik tersebut hingga abai pada protokol kesehatan. Laju gelombang tiga covid-19 diprediksi sejumlah epidemiolog juga pemerintah akan terjadi pada akhir tahun seiring libur natal dan tahun baru. (dilansir dari CNNIndonesia, 8/11/2021) RM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *