Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
PERMOHONAN PERGANTIAN MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA TUDUHAN TERORISME KEPADA PARA USTADZ - Saatnya Rakyat Bicara

PERMOHONAN PERGANTIAN MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA TUDUHAN TERORISME KEPADA PARA USTADZ

Saatnya Rakyat Bicara

Foto : Istemewah 

Oleh : *Ismar Syafruddin, S.H., M.A.*

_[Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam]_

 

 

Pasca sidang para ustadz (Ustadz H. FARID AHMAD OKBAH. LC., MA, Ustadz DR. H. ANUNG AL HAMAT. LC dan Ustadz Dr. H. AHMAD ZAIN ANNAJAH) pada hari Rabu, 21 September 2022 lalu, kami para Advokat selaku Tim Penasehat Hukum yang terhimpun dalam Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam melakukan evaluasi. Kami akhirnya bersepakat, untuk mengajukan Permohonan Penggantian Majelis Hakim dan Penunjukan Majelis Hakim

Pengganti Perkara Nomor : 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim.

 

Permohonan kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 22 September 2022 yang ditembuskan kepada Ketua PT DKI, Bawas MA RI, Ketua MA RI dan Ketua KY. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar permohonan kami, yaitu :

 

*Pertama,* kami jelaskan bahwa para ustadz selaku Terdakwa dalam perkara in casu, saat ini sedang dalam

masa proses agenda pemeriksaan persidangan perkara a quo pada Pengadilan

Negeri Jakarta Timur, oleh karena itu dalam hal mengawal pelaksanaan Peradilan yang Adil dan Objektif serta demi kepentingan pendampingan dan pembelaan terhadap para ustadz secara maksimal hingga memperoleh Putusan secara proporsional, tepat dan benar dalam rangka penerapan aturan

hukum serta tidak mengabaikan asas-asas dan atau nilai-nilai religius yang hidup di Masyarakat khususnya mengenai Substansi Perkara.

 

*Kedua,* sebagaimana

landasan yang termuat dalam Pasal 68A ayat (1) dan (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang

Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dijelaskan

dan disebutkan bahwa pertimbangan hukum hakim harus didasarkan pada alasan

dan dasar hukum yang tepat dan benar.

 

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 68A UU No. 49 Tahun 2009 dijelaskan :

 

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung

jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

 

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan

dan dasar hukum yang tepat dan benar.

 

Oleh karena itu kami mengajukan

permohonan penggantian Majelis Hakim yang terdiri dari :

 

1. I Wayan Sukanila., S.H., M.H;

2. Novian Saputra., S.H., M.Hum;

3. Henry Dunant Manuhua., S.H., M.Hum

 

Dimana, Ketiganya baik bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dan/atau Anggota Majelis Hakim pada Perkara No. 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim.

 

Dengan mempertimbangkan Substansi Materi Perkara dan Fakta Persidangan yang telah berjalan pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

sejak Rabu 16 Agustus 2022 sampai dengan agenda sidang pada hari Rabu, 21 September 2022 , kami berpandangan sebagai berikut :

 

a) Hakim Tidak bersifat Independen dan Netral.

 

 

Majelis Hakim baik secara bersama-sama menunjukkan gelagat tidak

independen dan netral pada penyelenggaraan sidang para ustadz dan

pengabaian asas hukum acara sebagaimana temuat dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Diantaranya pada awalnya memaksakan sidang secara online daripada sidang offline kepada para

ustadz sebelum akhirnya Tim Penasehat Hukum mengajukan permohonan

pelaksanaan persidangan secara offline, dan untuk agenda pemeriksaan

saksi turut dilaksanakan secara online sedangkan beberapa saksi

kemungkinan bersedia dilakukan pemeriksaan secara offline, yang tentunya akan berakibat tidak transparan dan optimal dalam mendengarkan

kesaksiannya secara langsung ditengah persidangan, dan jelas-jelas hal tersebut melanggar ketentuan KUHAP.

 

b) Hakim Tidak Berperilaku Arif Dan Bijaksana.

 

Bahwa dalam penyelenggaraan sidang Ketiga Terdakwa, khususnya sidang

pada hari Rabu, 21 September 2022, Majelis Hakim memperlihatkan perilaku

yang tidak Arif dan Bijaksana sebagaimana diatur dalam Kode Etik Hakim.

 

Hakim, dalam hal ini memperlihatkan penggunaan kekuasaan dan

wewenangnya yang menurut kami tidak mencerminkan hakim yang dituntut

untuk berperilaku arif dan bijaksana, malahan cenderung mengancam dan

memaksakan kehendaknya dengan nada komunikasi secara emosional dan

marah yang seharusnya tidak dilakukan pemegang jabatan mulia (officium

nobile)

 

c) Potensi Kurang Memahami Substansi Materi Perkara.

 

Bahwa dakwaan perkara dugaan terorisme yang didakwakan kepada

Terdakwa adalah besar kaitannya mempermasalahkan tentang cara Terdakwa

dalam Mendakwahkan Risalah Ajaran Agama Islam, hal mana menurut kami

dalam pemeriksaan persidangan terutama untuk Saksi dan Bukti akan penuh

dengan pembahasan meteri Dakwah sesuai Ajaran Islam, sehingga pemeriksa

perkara dituntut harus dianggap lebih memahami konteks persoalan tentang akidah Ajaran Agama Islam, oleh karenanya keadaan tersebut dapat

mempengaruhi dalam menyusun pertimbangan Putusan Perkara in casu

dengan alasan dan dasar hukum yang tidak tepat dan benar. sehingga

menyebabkan ketidakadilan bagi Para Terdakwa.

 

Kemudian, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku Tim

Penasehat Hukum para ustadz memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri

Jakarta Timur untuk melakukan Pergantian Majelis Hakim dan Menunjuk Majelis

Hakim Pengganti pada perkara a quo demi terlaksananya Peradilan yang

Objektif, Profesional dan Berkeadilan.

 

Sejak awal, kami sudah merasakan gelagat adanya problem pada majelis hakim. Namun, kami tetap bersabar. Tetapi setelah fakta persidangan pada Rabu 21 September lalu, kami berkesimpulan dan berkeyakinan majelis hakim harus diganti. Sebab, jika tidak diganti kami meyakini para ustadz tidak akan mendapatkan keadilan dalam menjalani proses persidangan.

 

Sebagai penutup, kami mohon kepada segenap umat Islam agar mendukung dan membersamai para ustadz. Sebagai tim hukum, kami bersaksi para ustadz bukan teroris, bukan penjahat. Para Ustadz adalah Ulama, guru sekaligus pendidik umat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *