Saatnya Rakyat Bicara

Oleh : *Ismar Syafruddin, S.H., M.A.*
_[Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam]_
Pasca sidang para ustadz (Ustadz H. FARID AHMAD OKBAH. LC., MA, Ustadz DR. H. ANUNG AL HAMAT. LC dan Ustadz Dr. H. AHMAD ZAIN ANNAJAH) pada hari Rabu, 21 September 2022 lalu, kami para Advokat selaku Tim Penasehat Hukum yang terhimpun dalam Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam melakukan evaluasi. Kami akhirnya bersepakat, untuk mengajukan Permohonan Penggantian Majelis Hakim dan Penunjukan Majelis Hakim
Pengganti Perkara Nomor : 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim.
Permohonan kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 22 September 2022 yang ditembuskan kepada Ketua PT DKI, Bawas MA RI, Ketua MA RI dan Ketua KY. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar permohonan kami, yaitu :
*Pertama,* kami jelaskan bahwa para ustadz selaku Terdakwa dalam perkara in casu, saat ini sedang dalam
masa proses agenda pemeriksaan persidangan perkara a quo pada Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, oleh karena itu dalam hal mengawal pelaksanaan Peradilan yang Adil dan Objektif serta demi kepentingan pendampingan dan pembelaan terhadap para ustadz secara maksimal hingga memperoleh Putusan secara proporsional, tepat dan benar dalam rangka penerapan aturan
hukum serta tidak mengabaikan asas-asas dan atau nilai-nilai religius yang hidup di Masyarakat khususnya mengenai Substansi Perkara.
*Kedua,* sebagaimana
landasan yang termuat dalam Pasal 68A ayat (1) dan (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dijelaskan
dan disebutkan bahwa pertimbangan hukum hakim harus didasarkan pada alasan
dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 68A UU No. 49 Tahun 2009 dijelaskan :
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung
jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan
dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Oleh karena itu kami mengajukan
permohonan penggantian Majelis Hakim yang terdiri dari :
1. I Wayan Sukanila., S.H., M.H;
2. Novian Saputra., S.H., M.Hum;
3. Henry Dunant Manuhua., S.H., M.Hum
Dimana, Ketiganya baik bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dan/atau Anggota Majelis Hakim pada Perkara No. 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim.
Dengan mempertimbangkan Substansi Materi Perkara dan Fakta Persidangan yang telah berjalan pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
sejak Rabu 16 Agustus 2022 sampai dengan agenda sidang pada hari Rabu, 21 September 2022 , kami berpandangan sebagai berikut :
a) Hakim Tidak bersifat Independen dan Netral.
Majelis Hakim baik secara bersama-sama menunjukkan gelagat tidak
independen dan netral pada penyelenggaraan sidang para ustadz dan
pengabaian asas hukum acara sebagaimana temuat dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diantaranya pada awalnya memaksakan sidang secara online daripada sidang offline kepada para
ustadz sebelum akhirnya Tim Penasehat Hukum mengajukan permohonan
pelaksanaan persidangan secara offline, dan untuk agenda pemeriksaan
saksi turut dilaksanakan secara online sedangkan beberapa saksi
kemungkinan bersedia dilakukan pemeriksaan secara offline, yang tentunya akan berakibat tidak transparan dan optimal dalam mendengarkan
kesaksiannya secara langsung ditengah persidangan, dan jelas-jelas hal tersebut melanggar ketentuan KUHAP.
b) Hakim Tidak Berperilaku Arif Dan Bijaksana.
Bahwa dalam penyelenggaraan sidang Ketiga Terdakwa, khususnya sidang
pada hari Rabu, 21 September 2022, Majelis Hakim memperlihatkan perilaku
yang tidak Arif dan Bijaksana sebagaimana diatur dalam Kode Etik Hakim.
Hakim, dalam hal ini memperlihatkan penggunaan kekuasaan dan
wewenangnya yang menurut kami tidak mencerminkan hakim yang dituntut
untuk berperilaku arif dan bijaksana, malahan cenderung mengancam dan
memaksakan kehendaknya dengan nada komunikasi secara emosional dan
marah yang seharusnya tidak dilakukan pemegang jabatan mulia (officium
nobile)
c) Potensi Kurang Memahami Substansi Materi Perkara.
Bahwa dakwaan perkara dugaan terorisme yang didakwakan kepada
Terdakwa adalah besar kaitannya mempermasalahkan tentang cara Terdakwa
dalam Mendakwahkan Risalah Ajaran Agama Islam, hal mana menurut kami
dalam pemeriksaan persidangan terutama untuk Saksi dan Bukti akan penuh
dengan pembahasan meteri Dakwah sesuai Ajaran Islam, sehingga pemeriksa
perkara dituntut harus dianggap lebih memahami konteks persoalan tentang akidah Ajaran Agama Islam, oleh karenanya keadaan tersebut dapat
mempengaruhi dalam menyusun pertimbangan Putusan Perkara in casu
dengan alasan dan dasar hukum yang tidak tepat dan benar. sehingga
menyebabkan ketidakadilan bagi Para Terdakwa.
Kemudian, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku Tim
Penasehat Hukum para ustadz memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Timur untuk melakukan Pergantian Majelis Hakim dan Menunjuk Majelis
Hakim Pengganti pada perkara a quo demi terlaksananya Peradilan yang
Objektif, Profesional dan Berkeadilan.
Sejak awal, kami sudah merasakan gelagat adanya problem pada majelis hakim. Namun, kami tetap bersabar. Tetapi setelah fakta persidangan pada Rabu 21 September lalu, kami berkesimpulan dan berkeyakinan majelis hakim harus diganti. Sebab, jika tidak diganti kami meyakini para ustadz tidak akan mendapatkan keadilan dalam menjalani proses persidangan.
Sebagai penutup, kami mohon kepada segenap umat Islam agar mendukung dan membersamai para ustadz. Sebagai tim hukum, kami bersaksi para ustadz bukan teroris, bukan penjahat. Para Ustadz adalah Ulama, guru sekaligus pendidik umat.