Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Perkuat Market Conduct, OJK Sultra Kumpulkan 106 Lembaga Keuangan di Kendari untuk Jaga Hak Konsumen - Saatnya Rakyat Bicara

Perkuat Market Conduct, OJK Sultra Kumpulkan 106 Lembaga Keuangan di Kendari untuk Jaga Hak Konsumen

 

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) terus bergerak masif dalam memperkuat benteng perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah strategis ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi ketentuan perlindungan konsumen, optimalisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), serta pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang digelar di Hotel Claro, Kendari, Rabu (8/7/2026).

​Agenda krusial ini dihadiri oleh sedikitnya 106 perwakilan PUJK dari berbagai sektor lintas industri, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.

​Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa implementasi pengawasan perilaku pasar (market conduct) secara konsisten bukan lagi sekadar kewajiban regulasi, melainkan pilar utama untuk menjaga integritas industri. Menurutnya, kepatuhan PUJK terhadap prinsip market conduct adalah kunci utama dalam membangun hubungan yang sehat dan transparan antara penyedia layanan dan masyarakat.

​”Pengawasan market conduct yang konsisten akan memastikan bahwa setiap produk dan layanan keuangan yang sampai ke masyarakat disampaikan secara jujur, adil, dan tidak menyesatkan,” ujar Bismi.

​Optimalisasi LAPS SJK dan Wewenang Gugatan Perdata OJK

Selain pengawasan harian, fokus utama dari pertemuan ini adalah mengoptimalkan peran LAPS SJK. Keberadaan lembaga ini diproyeksikan sebagai jalur utama penyelesaian sengketa keuangan yang tidak hanya adil, tetapi juga cepat, efisien, dan kredibel tanpa harus melalui proses peradilan yang berbelit-belit.

​Tidak kalah penting, OJK Sultra juga memberikan pendalaman regulasi mengenai kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan perdata. Langkah hukum ini menjadi senjata pamungkas OJK untuk melakukan pembelaan hukum demi melindungi kepentingan masyarakat luas yang dirugikan oleh praktik-praktik keuangan ilegal atau tidak beretika.

​Melalui penguatan regulasi yang diimbangi dengan edukasi berkelanjutan, OJK Sultra berkomitmen penuh untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, aman, dan berdaya saing tinggi. Ke depan, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat diharapkan dapat terus memperkokoh perlindungan konsumen sekaligus mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Bumi Anoa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *