
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) Sidoarjo kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026). Langkah tegas ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada akhir Juni lalu.
Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama BPR SAWA berinisial KI ini menjadi sorotan tajam karena mengungkap borok tata kelola internal perbankan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Modus Operandi: Pencatatan Palsu dan Kredit Berulang
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim OJK, dugaan kejahatan perbankan ini terjadi dalam rentang waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dan dokumen transaksi bank.
Modus yang dilancarkan meliputi penginisiasian serta persetujuan pemberian kredit, perpanjangan tenor secara berulang, hingga pembengkakan (penambahan) plafon kredit secara sepihak. Praktik culas ini menyasar 13 fasilitas kredit yang diatasnamakan 11 debitur, dengan total kerugian mencapai Rp5.835.000.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah). Seluruh proses tersebut terbukti direkayasa dan menabrak aturan perbankan yang berlaku.
Izin Usaha Dicabut, Pidana Tetap Berjalan
Sebelum masuk ke ranah pidana, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan administratif tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 demi menyelamatkan industri perbankan dan melindungi dana masyarakat.
Namun, OJK menegaskan bahwa penutupan bank tidak menghapus dosa pidana para pengurusnya.
”Tindakan administratif (pencabutan izin) tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana. OJK berkomitmen mengawal kasus ini dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyidikan, hingga penuntutan di meja hijau,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Atas tindakan manipulasi sistemik tersebut, tersangka KI dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Ia dipersangkakan melanggar:
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK).
Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan akumulasi pasal tersebut, mantan bankir ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda pidana masuk dalam Kategori VII, yaitu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Genderang Perang Melawan Kejahatan Jasa Keuangan
Kasus BPR SAWA ini menjadi pesan kuat bagi pelaku industri keuangan bahwa OJK tidak akan menoleransi segala bentuk fraud (kecurangan) yang merugikan nasabah dan merusak kepercayaan publik.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI. Langkah ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan hukum yang mutlak bagi masyarakat.