Perekat Nusantara Akan Gugat Kapolri Ke MA, Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK

Jakarta-SarabaNews.com

Foto : Istemewah

Peraturan Kepolisian RI No.15 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri, akan di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Admin. Pemerintahan dan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan.

Gugatan judisial ini akan dilakukan oleh Perekat Nusantara yang dipimpin oleh Petrus Selestinus sebagai Kordinator. Dimana anggotanya yaitu, Sugeng T. Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S. Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S. Paat dan Zaenal Abidin.

Menurut Petrus Selestinus Kordinator Perawat Nasional, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian. Sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian.

“Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara dimaksud, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri. Dimana membuat dasar hukum khusus sendiri dengan mengangkat 57 Eks. Pegawai KPK, yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN,” kata Petrus sapaan akrabnya, saat konferensi pers, Kamis (08/12/2021) di Jakarta.

Dengan demikian Perpol No. 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri, akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN. Dimana kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Peru-undangan dll.

“Selain daripada itu, proses dan substansi Perpol No. 15 Tahun 2021, tidak sinkron, bahkan saling bertentangan antara konsiderans. Mengingat dan substansi terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sehingga harus dibatalkan, sesuai mekanisme manajemen ASN dalam UU ASN,” tukas Petrus.

Oleh karena itu kata Petrus, Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol No.15 Tahun 2021, karena Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, Tentang ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri. Terutama untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri, hanya untuk meng ASN-kan 57 Eks Pegawai KPK.

“Secara Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan, ia berada di bawah PP,” jelasnya.

Lanjutnya, Perpol dimaksud harus senafas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum. Dimana terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu Kapolri harus menjawab, sejumlah pertanyaan Perekat Nusantara, sbb. :

1. Apakah Perpol 15 Thn 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari Eks 57 Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri, demi memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum atau demi tujuan politik tertentu.

2. Apakah telah dipertimbangan dari aspek perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 57 Eks Pegawai KPK sebagai calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

3. Apakah 57 Eks Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN pada Polri, dapat menggaransi atau menjamin keamanan dan ketertiban umum di Negara ini atau hanya menciptakan anomali baru dalam pemerintahan.?

4. Apakah Kapolri telah mendapat Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK?

“Kami meminta kepada Kapolri untuk menjawab 4 pertanyaan di atas dan bersedia membatalkan Perpol No. 15 Tahun 2021. Termasuk menghentikan proses pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN, satu dan lain untuk menghindari tuntutan hukum dari masyarakat terhadap Presiden dan Kapolri, karena mengeluarkan kebijakan yang merusak sistem merit yang berlaku dalam manajemen ASN,” pungkas Petrus.

RB.S. Budiman, S.Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *