Kendari-SarabaNews.com
Dr. Andi Rifai, SH MH dan bersama MI telah melaporkan ke pihak berwenang dan Senin depan akan memasukkan laporannya secara tertulis.
Menurut Dr. Andi Rifai SH MH mengatakan Karena korban dalam kasus ini adalah wartawan dan motifnya diduga karena berita yang diliputnya sehingga pelaku dapat dijerat tidak hanya pada pasal menghalang-halangi tugas jurnalistik Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang pers, tetapi juga telah merampas kemerdekaan Pers seperti diatur pada Pasal 4 UU Pers yang kemudian dapat jounctokan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP selanjutnya dapat pula menggunakan UU ITE karena ancaman tersebut di sampaikan melalui media whatsapp yaitu UU ITE Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.
Dr. Andi Rifai SH MH sendiri adalah salah satu DEWAN PENASEHAT DPW MOI SULTRA dan pengacara sekaligus dosen Pakar Pidana di Universitas Muhammadiyah Kendari.
Lebih lanjut Suhardi SP mengatakan Kriminalisasi kerja-kerja jurnalis telah menciderai kebebasan pers dan ini sangat disayangkan terjadi dan DPW MOI SULTRA akan terus mengawal kasus tersebut dan memanggil semua lembaga insan pers yang ada untuk bersama-sama membela kebebasan pers yang sudah di atur oleh UU Pers dan sebagai rasa solidaritas sesama insan pers harus digalakkan bukan hanya sebagai wacana, imbuhnya Suhardi.