Orang China Berulah Lagi di Sultra, Serobot Tanah Masyarakat Pasir Putih Lalowaru Kec. Moramo Utara Konsel

Konsel- SarabaNews.com

Foto : SarabaNews.com

Forum warga Pasir putih Moramo Utara yang memperjuangkan hak-hak tanahnya, yang merupakan warisan orang tua mereka yang mendiami sejak tahun 1967.

 

Ainuddin/Jamaali, Justan dan Ervien selaku koordinator forum warga pasir putih, menegaskan kami tidak akan berhenti berjuang mempertahankan hak-hak tanah orang tua kami. kami pemilik sah tanah ini, masih ada saksi hidup dan bukti bekas pemukiman warga, mesjid, dll. Bahkan kami masih mengingat orang tua kami, ada meninggal di tanah ini. Jangan rampas tanah kami, kami rakyat kecil hanya ini peninggalan tanah orang tua kami, Terang Ainuddin, Justan dan Erpin. (Jumat,13/7/2024)

 

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, yakni H. MUSTARING LIN ARIFIN, S.H., DR. SADDAM HUSEIN, S.H., M.KN., CEL., NURHAJA, S.H. M.H, DWITA LESTARI, S.H, yang merupakan Kuasa Hukum dari masyarakat pemukiman pasir putih Kelurahan Lalowaru dan Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara telah mengadukan kepada Bupati Konawe Selatan dengan surat Pengaduan Nomor : 31/YLBH-PAST/III/2024.

 

Dalam keterangannya H.Mustaring Lin Arifin, mengatakan surat pengaduan tersebut sudah lebih dari 100 hari namun belum ada tindak lanjuti Bupati Konawe Selatan, hanya sekedar janji manis semata untuk turun ke lokasi dalam menyelesaikan persoalan tanah tersebut.

 

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum akan terus berjuang bersama warga, memperjuangkan hak-hak tanah untuk mendapatkan keadilan, makanya kami meminta menteri pertanahan dan agraria Bapak Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) untuk membatalkan sertifikat tanah klaim sepihak perusahaan yang merupakan warga keturunan china, bahkan kalau perlu kami rakyat akan adukan ke Presiden Jokowi”, Ungkap H. Mustaring.

 

” Diduga sertifikat tanah itu, terbit sekitar akhir tahun 2023 atas nama perusahaan keturunan china. Bisanya sertifikat tanah terbit di tanah bersengketa sejak tahun 2015, diduga ada permainan dan bekingan oknum pemerintah setempat untuk memuluskan terbitnya sertifikat tersebut, bahkan sudah ada kriminalisasi warga pemilik lahan oleh aparat hukum setempat dimana adanya surat penetapan tersangka beberapa warga”, Terang H. Mustaring.

 

Lebih lanjut H. Mustaring, mengatakan kami tidak takut dan kami siap berjuang mempertahankan hak tanah warga yang diduga diserobot, ini negara hukum. Untuk itu kami meminta oknum Aparat Pemerintah dan Aparat hukum setempat untuk bersikap adil dan netral. Biarkan hukum/pengadilan yang menyelesaikan persoalan tersebut, ada jalurnya dan negara fasilitasi itu. Jangan anda semena-mena dan memihak orang yang salah, namun karir dan jabatan anda pertaruhkan, tegas H. Mustaring.

 

Sebagai informasi, Bukti Dasar Kepemilikan / Atas Hak dari masyarakat pemukiman pasir putih Kel. Lalowaru dan Desa Puasana, Kec. Moramo Utara yang telah diakui oleh Pemerintah Setempat, Yakni :

 

1. SURAT KETERANGAN, No : 144/08/2012, yang dikeluarkan oleh Lurah Lalowaru;

 

2. KRONOLOGIS dan RIWAYAT TANAH MASYARAKAT, tertanggal 08 Desember 2014, yang dikeluarkan oleh Lurah Lalowaru dan Camat Moramo Utara;

 

 

3. DAFTAR NAMA-NAMA MASYARAKAT PEMILIK LAHAN, tanggal 04 Januari 2015, yang dikeluarkan oleh Lurah Lalowaru dan Camat Moramo Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Nurhaja, SH. MH menambahkan, diduga oknum ibu Camat Moramo Utara bersama Lurah Lalowaru menjual tanah beberapa masyarakat pasir putih warga Lalowaru tanpa sepengetahuan masyarakat, kepada saudara Albinus HO selaku direksi PT DOK Samudra Inti Perkasa.

 

Sekedar informasi Luas Lahan yang dikuasakan warga pasir putih lalowaru kepada YLBH Permata AdiL sekitar seluas 20 Ha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *