Kendari-SarabaNews.com
Penangkapan tersangka di pimpin oleh Iptu Rustan Hamid , yang tergabung dalam Ops. Sikat Anoa 2021 yang mana tersangka adalah salah satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi yaitu dari sulawesi selatan dengan tujuan peredarannya Kota kendari dan morosi sulawesi tenggara.
kronologis kejadian yakni menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di seputaran baruga yang selalu melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, setelah itu tim Satgas Narkoba langsung melakukan pendalaman informasi sekaligus mengamati pergerakan ciri-ciri orang yang di maksud, saat itu sekitar pukul 18.48 ciri-ciri target sudah termonitor, dan tim Satgas Narkoba yang di Pimpin langsung Oleh IPTU Rustan Hamid Langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada saudara MUSLIMIN Bin DAENG TATA disingkat MS di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di depan BASARNAS Jalan Kapten Piere Tandean Kel. Watubangga Kec.Baruga Kota Kendari dan di temukan Barang bukti Narkotika Jenis Shabu pada diri tersangka, kemudian dari hasil interogasi awal bahwa masih ada lagi yang saya simpan di penginapan yaitu penginapan mirna yang merupakan TKP 2, kemudian Tim Satgas Narkoba langsung menuju TKP 2 yakni kamar Saudara MS dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan oleh Saudara MS. Proses penangkapan dan penggeledahan di saksikan langsung oleh masyarakat setempat dan juga Tim Satgas Narkoba yang tergabung dalam Ops Sikat Anoa 2021, setelah itu saudara MS langsung di bawah ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan tersangka tersebut atas arahan kasatgas yaitu bapak Direktur Narkoba yaitu Komisaris Besar Polisi(KBP) M. Eka Faturrahman SH. SIk memerintahkan Team Operasi Anoa yang dipimpin IPTU Rustan Hamid, melajukan penangkapan dengan upaya paksa tersangka MUSLIMIN Bin DAENG TATA di salah satu rumah kos di baruga dengan mengamankan barang bukti ( Lima ) sachet plastik Narkotika jenis Shabu seberat bruto *81,56 Gram.*
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini team operasi anoa melaporkan kepada Bpk. Direktur Reserse Narkoba Polda SULTRA dan menggelar Gelar Perkara yang dipimpin langsung oleh KOMPOL ARMAN ( PLH. KABAG WASSIDIK ) dan peserta gelar dihadiri AKBP ABDUL KADIR (KASUBDIT II),IPTU RUSTAM HAMID, IPDA M. RAIS, dan Perwakilan dari masing-masing subdit. Bahwa pada hari Senin tanggal 01 November 2021 pukul 10.00 wita bertempat diruang Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra telah dilaksanakan Gelar perkara awal terhadap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu hasil ungkap tim Operasi Sikat Anoa 2021. untuk menentukan Status terduga pelaku.
Pimpinan Gelar mengambil kesimpulan sesuai pendapat dari masing-masing peserta gelar yang sudah disepakati bersama, bahwa Tersangka MUSLIMIN Bin DAENG TATA. Dapat ditingkatkan perkaranya ketahap Penyidikan. Selanjutnya dapat dilakukan Penanahan selama 20 hari kedepan.
Tersangka di sangkakan dengan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.