OJK SULTRA Mendukung Bank Sultra KUB Bank BJB Guna Memenuhi Modal Inti Minimum 3 T

Kendari-SaatnyaRakyatBicara

Foto : SarabaNews.com

Ketua Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Sultra, Arjaya Dwi Jaya sangat mendukung Bank Sultra untuk kerjasama Kelompok Usaha Bank(KUB) dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten(Bank BJB) guna memenuhi modal inti minimum 3 Triliun BPD Sultra. Hal ini disampaikan kepada awak media di salah satu rumah makan dikendari dalam acara bincang jasa keuangan,(Selasa,30/4/3/2024).

 

Sesuai POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB, dimana apabila tidak dapat terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti dibawah Rp 3 triliun tersebut akan berpacu dengan waktu karena waktu pemenuhannya kurang lebih tersisa 7 bulan lagi.

 

Sebagai informasi, Bank Sultra per September 2023 memiliki aset sebesar Rp12,6 triliun, kredit sebesar Rp 8,8 triliun dengan NPL 0,94% dan DPK Rp9,6 triliun. Laba sebesar Rp263 miliar dengan ROE sebesar 22,74%. ROE merupakan indikator yang memperlihatkan kinerja perusahaan untuk menghasilkan keuntungan.

 

Foto : Istemewah

Bank Sultra merupakan BPD ke-4 yang menjalin komitmen KUB dengan bank bjb setelah Bank Bengkulu, Bank Jambi dan Bank Maluku Malut. Sebelumnya Bank Sultra telah menandatangani Letter of Intent untuk bersinergi dalam kerangka KUB pada tanggal 29 September 2022, dan kemudian di lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk melangkah lebih lanjut dalam kerangka KUB bank bjb pada 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta.

 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif. Kerjasama ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Turut hadir menyaksikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman dan Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari serta tamu undangan lainnya.

Baca juga : https://www.sarabanews.com/maraknya-kejahatan-keuangan-digital-di-sultra-polda-sultra-buat-posko-satgas-pasti/

Langkah selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan MoU akan dilakukan proses due diligence dan valuasi saham sebelum dilakukan penyertaan modal, sehingga nantinya bank bjb akan menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali Bank Sultra bersama-sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Foto : SarabaNews.com

Lebih lanjut, OJK sultra terus memonitor progres kerjasama KUB Bank Sultra dengan Bank BJB, diharapkan proses kerjasama KUB ini bisa lebih dipercepat dan mengharapkan dukungan dari Pemerintah Sultra dan pemegang saham, agar proses KUB dapat terlaksana dengan baik, imbuh Arjaya dwi jaya.

 

“Manfaat KUB sendiri banyak sekali diantaranya ada Penguatan permodalan, penguatan tata kelola, transfer teknologi, sharing infrastruktur dan sharing Fee. Kita Ketahui Bank BJB adalah salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia,” tutup Arjaya dwi jaya.

 

 

Sumber informasi ; https://www.bankbjb.co.id/news/semakin-kuat-kub-bank-bjb-dan-bank-sultra-didukung-oleh-ojk-serta-pemegang-saham, edisi 5/3/2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *