
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan pelanggaran etika penagihan yang sempat viral di media sosial. Pada Kamis (23/7), regulator keuangan tersebut memanggil jajaran manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia guna menuntut penjelasan resmi atas insiden yang menimpa seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Langkah pemanggilan ini menjadi sinyal tegas dari otoritas terhadap maraknya praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang kerap melebihi batas etika. OJK meminta klarifikasi menyeluruh terkait kronologi kejadian di lapangan, hasil pendalaman internal awal, serta langkah penanganan dan rencana mitigasi konkret agar peristiwa memalukan serupa tidak kembali berulang.
Dalam pertemuan evaluasi tersebut, terungkap struktur penagihan yang melibatkan jaringan ekosistem aplikasi keuangan modern. Konsumen yang bersangkutan tercatat sebagai pengguna platform Kredivo, namun fasilitas pinjaman tunai yang bermasalah tersebut merupakan produk dari KrediFazz yang ditawarkan melalui aplikasi Kredivo.
Tak hanya itu, pengumpulan tunggakan di lapangan rupanya tidak dilakukan langsung oleh karyawan internal, melainkan diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa penagihan (pihak ketiga) yang menjalin kerja sama dengan KrediFazz. Praktek alih daya (outsourcing) seperti ini memang lumrah di industri fintech, namun rentan memicu pelanggaran di lapangan jika pengawasannya lemah.
Merespons struktur kerja sama tersebut, OJK menegaskan prinsip utama pelindungan konsumen yang tak bisa ditawar. Regulator mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap memegang tanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bergerak atas nama mereka.
Penggunaan jasa pihak ketiga sama sekali tidak melepaskan kewajiban hukum PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku. PUJK tidak bisa bersembunyi di balik dalih bahwa pelanggaran dilakukan oleh oknum agen eksternal.
Guna mengusut tuntas kasus Purworejo ini, OJK mengeluarkan instruksi khusus kepada Kredivo dan KrediFazz. Perusahaan diwajibkan segera menggelar investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi rapi dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dalam insiden tersebut.
Hasil dari investigasi mendalam serta perkembangan tindak lanjutnya wajib dilaporkan secara berkala kepada OJK. Evaluasi ini diharapkan mampu membongkar apakah ada kelemahan sistemik dalam tata kelola penagihan perusahaan atau murni pelanggaran prosedur di tingkat agen penagih (debt collector).
OJK juga memerintahkan evaluasi total terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga. Hal ini mencakup peninjauan ulang terhadap mekanisme seleksi, sistem pengawasan harian, pemantauan kinerja, hingga prosedur evaluasi ketat terhadap vendor penyedia jasa penagihan yang bermitra dengan KrediFazz.
Selain mengevaluasi vendor, kebijakan dan Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan penagihan internal perusahaan juga wajib diperkuat. Langkah ini penting untuk menutup setiap celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan agen penagih untuk melakukan tindakan intimidatif di lapangan.
Sanksi tegas juga dipertaruhkan dalam kasus ini. OJK meminta manajemen untuk segera mengambil tindakan terukur dan memberi sanksi keras terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etika berdasarkan hasil investigasi akhir nantinya.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Kredivo dan KrediFazz diwajibkan melakukan langkah perbaikan konkret serta menyampaikan informasi yang jujur, akurat, dan terbuka kepada konsumen yang bersangkutan maupun masyarakat luas demi memulihkan kepercayaan publik.
Saat ini, OJK terus melakukan pendalaman materiil terhadap perkara ini. Regulator tengah menelaah berbagai dokumen kunci, mulai dari berkas hasil investigasi internal, kontrak kerja sama dengan vendor penagihan, hingga regulasi internal terkait SOP penagihan lapangan.
Jika dari hasil pemeriksaan berkas dan bukti lapangan ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi finansial yang berlaku, OJK tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pengawasan hingga tindakan penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan secara prematur sebelum seluruh proses penyelidikan selesai dilakukan. Publik diharapkan menyikapi isu ini secara bijak tanpa terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi secara utuh di media sosial.
Regulator menekankan kembali komitmennya untuk mendorong seluruh PUJK agar menerapkan metode penagihan yang humanis dan beretika. Segala bentuk ancaman, tindakan kekerasan, pemaksaan, ataupun tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen secara tegas dilarang dalam industri jasa keuangan Indonesia.
Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran penagihan oleh penyelenggara jasa keuangan, OJK menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).