NIK Jadi NPWP Memudahkan Orang Pribadi Menjalankan Pekerjaannya

Jakarta-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah 

Tak semua warga negara Indonesia (WNI) harus membayar pajak penghasilan (PPh) meski pemerintah menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP), ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021), Yasonna mengatakan meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh. Namun, seluruh masyarakat tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif dalam pembayaran pajak. Jika pendapatannya sudah lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka harus ikut membayar pajak, ujarnya.

Sementara itu, Yasonna mengklaim penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan pekerjaan. “Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” tuturnya.

Diketahui, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masuk dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna siang ini.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah sengaja menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.

Lanjut Sri Mulyani mengatakan termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP. Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Senin lalu (4/10/2021).

Sri Mulyani berharap implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP. (dilansir dari CNNIndonesia, 7/10/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *