Kendari-SarabaNews.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin(9/9/2024), telah telah melakukan pemeriksaan terhadap N selaku Direktur PT. SB, yang pada Senin kemarin tanggal 02 September 2024 tidak memenuhi panggilan dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Senin tanggal 02 September 2024 penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu :
1. MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara selaku PA;
2. S selaku PPK;
3. N selaku Direktur PT. SB;
4. U selaku Wakil Direktur PT. SB;
5. SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Videi Kendari.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023 dengan sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sehingga Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara + 4,5 Milyar rupiah.
Peran kelima tersangka adalah : tersangka MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPK nya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut, tersangka SK selaku pihak Asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penetapan dan penahanan tersangka N ini menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah dengan bermoduskan ambil uang muka tapi pekerjaan tidak diselesaikan sehingga negara dirugikan.
Tersangka N setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari. Perbuatan tersangka N dan para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diperiksa dan ditahan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.