Kendari-SarabaNews.com
Sorotan Terhadap PT Tiran Mineral Kembali Dilakukan oleh Lembaga Yang Tergabung Dalam Konsorsium Nasional Pemantau Tambang Dan Agraria (Konutara)
Dalam Konferensi Pers Selasa 09/11/2021 Bertempat Di Salah satu Warkop Di Kendari Konutara Menegaskan Menolak Kegiatan Yang Dilakukan Oleh PT Tiran Mineral Diwilayah Lasolo Kepulauan Konawe Utara
Menurut Mereka Aktivitas PT Tiran Mineral Adalah Di Duga Melanggar Ketentuan Perundang Undangan Dan Tidak Masuk Dalam Rencana Kegiatan Proyek Strategi Nasional (PSN)
Dalam Wawancara Jefri ( Ketua Umum P3D Konut) Menegaskan aktivitas PT Tiran Mineral Hari ini Menurutnya Tidak sesuai Rencana yang Seharusnya Mereka (PT TM) melakukan Pembangunan Smelter malah Melakukan aktivitas Penjualan Ore nikel.
“Yah Seharusnya jika mereka Niat Membangun Smelter yah Harus Bangun Smelter Bukan malah melakukan Kegiatan pengapalan dan penjualan Ore nikel ,Apa lagi Data yang Kami pegang Rencana Proyek Strategi Nasional (PSN) Tanggal 10 Maret 2021 Nama PT Tiran Mineral Ini Tidak Masuk, melainkan hanya ada 6 IUP Yang masuk dalam kawasan Rencana Pembangun Proyek Strategi Nasional, Ucap Jefri
Muh Gilang Anugrah (MGA) Selaku Presidium PP Jamindo Mempertegas lagi Bahwa perusahaan PT. Tiran Mineral tidak masuk dalam Pembahasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“PT. Tiran Mineral sesuai kajian kami, perusahaan tersebut tidak masuk dalam Pengusulan Proyek Strategis Nasional, perlu di ketahui bahwa pengusulan IUP aktif yang masuk yang masuk dalam usulan PSN hanya 6 IUP, dan PT. Tiran Mineral tidak masuk dalam usulan tersebut” tegas MGA
Ditempat yang Sama Asrul Rahmani (Ketua Kapitan Sultra) Menerangkan bahwa PT Tiran Mineral (TM) Sesuai Dengan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) adalah untuk kegiatan Smelter namun Dugaannya Dilapangan Dipakai untuk Kegiatan operasi Produksi Nikel nah Disini tidak Kesinkrongan Antara izin yang Di Keluarkankan Dan Aktivitas Dilapanganya,
Sementara itu Hendro Nilopo, selaku Direkrur Ampuh Sultra mengungkapkan, merujuk pada RTRW Kab. Konawe Utara wilayah Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan tidak termaksud sebagai wilayah kawasan industri.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan dengan dalih persiapan atau penataan pembangunan smelter adalah merupakan pelanggaran hukum yang harus di tuntaskan.
“Jadi kalau dilihat dari RTRW Kab. Konawe Utara, Lokasi Eks IUP PT. Celebes yang saat ini dikuasai oleh PT. Tiran Mineral itu tidak masuk dalam area Kawasan Industri. Maka dengan itu, kami menilai kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral di Warurambaha dengan alasan penataan lokasi untuk pembangunan Smelter adalah perbuatan melawan hukum. Sebab izin yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk pembangunan smelter bukan menambang dan jual ore”.
Maka dengan ini kami akan Segera Melakukan Pelaporan Resmi Di Pemerintah Pusat untuk Mempresure Perihal Kegiatan PT Tiran mineral.
Perlu diketahui Konsorsium Nasional Pemantau Tambang Dan Agraria (Konutara) Adalah Konsorsium atau gabungan Dari 4 Lembaga Nasional Dan Daerah yang Di antaranya adalah Kapitan Sultra, Ampuh Sultra, PP Jamindo Dan P3D Konawe Utara.