KH. Nasaruddin Umar Kukuhkan Pengurus BP4 Prov. Sultra Masa Bakti 2021-2022

KENDARI-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Ketua Umum BP4 Pusat, KH. Nasaruddin Umar didampingi Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sultra, H. Zainal Mustamin, Mengukuhkan Pengurus Wilayah Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Prov. Sultra Masa Bakti 2021-2026, di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Senin (15/11/2021).

Kegiatan yang dirangkai dengan Pembinaan Keluarga Bagi ASN Oleh Ketua Umum BP4 Pusat KH. Nasaruddin Umar, turut dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat eselon III lingkup Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kemenag Kab/kota, sejumlah tokoh agama dan unsur akademisi, jajaran DWP Kanwil Kemenag Sultra serta seluruh ASN lingkup Kanwil Kemenag Sultra.

KH. Nasaruddin Umar mengatakan, jika ancaman terbesar yang terjadi saat ini bagi keluarga adalah maraknya perceraian. Dari tahun ketahun, angka perceraian terus mengalami peningkatan secara signifikan.

“Dalam Al Qur’an, ayat yang berbicara tentang keluarga itu yang paling banyak. Karena, kita tidak mungkin bisa mengidealkan sebuah negara yang besar, negara yang ditopang dari keluarga-keluarga yang berantakan dan rapuh,” jelasnya.

Berdasarkan fakta, anak-anak yang nakal dan kehilangan arah 80 persen berasal dari keluarga broken home. Diantaranya merupakan imbas dari perceraian yang sangat memprihatinkan.

“Sebuah negara akan ambruk jika Kekuatan sendi Rumah Tangga sangat lemah dan banyak terjadi kekisruhan dalam rumah tangga. Sebaliknya, sebuah negara akan kuat jika didalamnya berdiri keluarga yang kuat, kokoh, sejahtera,” terangnya.

Disinilah, peran BP4 sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan, advokasi dan pemahaman akan pentingnya sebuah keluarga dan sakralnya sebuah pernikahan.

Berdasarkan data yang ada, banyak perceraian yang diakibatkan oleh perselingkuhan yang angkanya mencapai 820 pasang dalam setahun. Ironinya, 80  persen diantaranya adalah cerai gugat istri kepada suami. Rata-rata, kasus ini terjadi pada usia rentan rumah tangga, antara 1-5 tahun.

“Karenanya, dibutuhkan Perma atau Peraturan Mahkamah Agung dan sedang digodok. Salah satu Perma yang akan diterbitkan yakni Para hakim tidak boleh memutuskan perkara perceraian sebelum ada rekomendasi dari BP4,” tegasnya.

“Selamat kepada pengurus yang baru dilantik, semoga Kakanwil senantiasa bisa memberikan bantuan dan pembinaan. Mari kita bekerjasama untuk mengeliminir kasus perceraian yang ada. Menjalankan tugas suci, tugas mulia, memperjuangkan seseorang agar tidak bercerai demi keutuhan rumah tangga,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *