Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Kemenperin Mengimbau Kepada Pelaku Industri agar tidak Gunakan BBM Solar Bersubsidi, akan ada Sanksi Tegas  - Saatnya Rakyat Bicara

Kemenperin Mengimbau Kepada Pelaku Industri agar tidak Gunakan BBM Solar Bersubsidi, akan ada Sanksi Tegas 

JAKARTA-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri tidak menggunakan BBM solar bersubsidi.

Hal itu dilakukan agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

“Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa kemarin (12/4/2022).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat.

Pada 2021, kebutuhan Solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di 2019.

Agus mengatakan sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar.

Kebijakan itu tertuang pada peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa Solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi,” kata Agus.

Dengan demikian, pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait. (Dilansir dari JPNN.com, 13/4/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *