
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak agresif dalam mengusut tuntas skandal dugaan tindak pidana perbankan syariah yang menjerat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Melalui kedeputian penyidikan, OJK resmi menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik kejahatan perbankan di bank yang telah dicabut izin usahanya tersebut.
Penyitaan massal ini dilakukan selama dua hari, yakni pada 17–18 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari strategi asset tracing (penelusuran aset) dan asset recovery guna memulihkan kerugian bank serta mengamankan barang bukti.
Modus Operandi: Nasabah Nominee dan Dokumen Palsu
Kasus ini mulai terkuak setelah OJK mencabut izin usaha BPRS GP pada 17 April 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, dugaan praktik rasuah dan pencatatan palsu ini berlangsung cukup lama, yakni sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024.
Dua aktor utama yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Sdri. IP (selaku Direktur Utama BPRS GP) dan Sdr. MIL (selaku end user atau pengguna dana akhir).
Modus yang digunakan tergolong rapi namun fatal. Para pelaku diduga kuat melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank dengan mencairkan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan nama 34 nasabah nominee (pinjam nama). Total plafon yang digelontorkan dari praktik lancung ini mencapai Rp15,47 miliar.
Fakta Penyidikan: Seluruh pembiayaan fiktif tersebut digelontorkan menggunakan dokumen identitas dan berkas pendukung tiruan alias tidak sah. Proses pencairannya pun menabrak seluruh prosedur perbankan yang berlaku.
Dana segar hasil pencairan tersebut tidak disalurkan untuk sektor produktif, melainkan mengalir ke kantong pribadi dan digunakan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Alhasil, rasio kesehatan dan kualitas pembiayaan BPRS GP langsung ambruk.
Lemahnya Pengikatan Hukum Jadi Celah
Penyidik OJK juga menemukan kelemahan fatal pada aspek mitigasi risiko bank. Sebagian dana pembiayaan bernilai miliaran rupiah tersebut ternyata tidak diikat secara sempurna sesuai hukum agunan perbankan. Para pelaku hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memiliki posisi hukum lemah, bukan hak tanggungan yang tangguh. Celah inilah yang membuat OJK bergerak cepat melakukan penyitaan aset sebelum dipindah-tangankan.
Adapun 41 aset tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) yang kini resmi disita tersebar di beberapa titik strategis di Sumatera Utara, meliputi:
8 Bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
29 Bidang Tanah (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
2 Aset di Kota Binjai.
2 Aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Ancaman Sanksi Berat UU P2SK
Atas tindakan tersebut, para terlapor dibayik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keberhasilan operasi sita aset skala besar ini merupakan buah manis dari sinergi kokoh antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku fraud di industri keuangan nasional. Langkah hukum agresif ini diharapkan mampu memberi efek jera, melindungi dana masyarakat, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas perbankan syariah di Indonesia.