Kata Amien, Sengketa Tanah Rocky Gerung Vs Sentul City Fenomena Gunung Es

Jakarta-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengatakan sengketa tanah antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City merupakan fenomena gunung es. Amien membela Rocky dalam permasalahan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lanjut Amien dalam akun YouTube Amien Rais Official yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (24/9/2021) mengatakan sengketa tanah antara Rocky Gerung Vs PT Sentul City merupakan kasus gunung es. Artinya terdapat permasalahan yang luar biasa besarnya dalam kasus pertanahan di negara kita, ujarnya.

“Dengan penguasaan lahan yang luar biasa itu oleh mereka itu para bandit ekonomi, katakanlah, itu sudah benar-benar menghina bangsa Indonesia,” katanya. Amien menyebut saat ini 66 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 1 persen kelompok pengusaha dan korporasi besar. Sementara, kata Amien, PT Sentul City menguasai 3000 hektare di wilayah Kabupaten Bogor.

Mantan ketua MPR itu menyebut penguasaan tanah oleh korporasi tak terlepas dari kebijakan pemerintah. Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk membela rakyat kecil yang tanahnya dirampas.

“Sekitar dua tahun lalu saya banyak dihujat ketika mengingatkan presiden jokowi, jangan hanya bagi bagi sertifikat ke rakyat kecil, tapi lupa kepada para bandit yang menyengsarakan rakyat,” katanya.

“Seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden yang menghamba pada kepentingan bandit ekonomi dan pertanahan itu segera dikubur,” ujarnya.Lebih lanjut, Amien meminta pemerintah dan DPR mengambil kebijakan yang pro-rakyat kecil terkait pertanahan. Ia meminta agar pemerintah dan para wakil rakyat menerbitkan undang-undangan yang berpihak pada rakyat kecil.

“Haris Azhar teruskan membela Pak Rocky Gerung dari sisi hukum. Sentul city ini merupakan kasus kecil sesungguhnya dibandingkan yang gede-gede,” kata Amien menambahkan.

Sengketa tanah antara Rocky Gerung dan sejumlah warga Bojong Koneng dengan Sentul City mencuat setelah perusahaan itu melayangkan somasi kepada Rocky.

Sementara itu, warga Desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menyatakan pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994 silam.

Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengklaim telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengatakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Sentul City yang menjadi obyek sengketa dengan pengamat politik Rocky Gerung, adalah dokumen asli.

Lanjut Sepyo saat dikonfirmasi pada Kamis kemarin (23/9/2021) mengatakan sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya. Jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City. (dilansir dari CNNIndonesia, 24/9/2021) RM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *